Program Magang Nasional Dinilai Efektif Tekan Angka Pengangguran
Pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr M Hadi Shubhan SH, MH, CN-Humas Unair-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Program magang nasional bergaji untuk lulusan perguruan tinggi (fresh graduate) dinilai menjadi salah satu solusi strategis menekan angka pengangguran terdidik, sekaligus memperkuat keterhubungan antara dunia pendidikan dan dunia kerja.
Pakar Hukum Universitas Airlangga, Profesor Hadi Subhan, menyebut program ini dapat meningkatkan kompetensi peserta sekaligus mengurangi salah satu masalah pengangguran di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,76 persen, setara dengan sekitar 7,28 juta orang dari total angkatan kerja 153,05 juta.
Meski program magang menjanjikan manfaat besar, Hadi mengakui ada risiko urbanisasi karena sebagian besar lokasi magang terkonsentrasi di kota besar, khususnya sektor industri manufaktur. Menurutnya, “manfaatnya jauh lebih besar dibanding masalah urbanisasi tersebut.”
BACA JUGA:SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Alasan
BACA JUGA:Menteri Bahlil Digugat di PN Jakpus Imbas Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Pengamat Ketenagakerjaan, Profesor Payaman Simanjuntak, menekankan pentingnya tindak lanjut dari perusahaan setelah program selesai. Ia berharap perusahaan dapat menyerap peserta magang menjadi karyawan tetap. Peserta yang tidak tertampung di perusahaan besar dapat dialihkan ke usaha mikro dan kecil yang biasanya sulit menyelenggarakan program magang.
Meski berpotensi menekan pengangguran, jumlah perusahaan yang mampu menyelenggarakan magang masih terbatas dan terkonsentrasi di pusat industri.
Program magang bergaji ini akan resmi dibuka pada 15 Oktober 2025 melalui sistem SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang terintegrasi dengan data lulusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Calon peserta dapat mendaftar dan memilih posisi melalui platform “Ayo Magang” di laman siapkerja.kemnaker.go.id.
Perusahaan yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) diberi waktu 1-7 Oktober 2025 untuk mengunggah kebutuhan dan persyaratan magang. Selain itu, perusahaan wajib menyiapkan mentor dan memberikan sertifikat kepada peserta setelah program selesai.
Pada tahap awal, kuota program ditetapkan sebanyak 20 ribu peserta dengan durasi maksimal enam bulan, menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), dan distribusi kuota dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah lulusan di setiap provinsi.
Program ini diharapkan menjadi jalan untuk menyediakan tenaga kerja terlatih, memperkuat link and match, dan menekan pengangguran terdidik secara lebih merata di seluruh Indonesia. (ant)