Kemenperin Siapkan Regulasi Baru Kendalikan Rokok Ilegal
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perindustrian tengah menyiapkan regulasi baru untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di masyarakat. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut konsep aturan tersebut sedang dirancang dan akan diumumkan setelah siap. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengendalian rokok ilegal yang terus meningkat setiap tahun.
Data Kemenperin mencatat, peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2019 mencapai 3,03 persen dan melonjak menjadi 6,9 persen pada 2023. Pelanggaran paling banyak ditemukan pada kemasan polos tanpa pita cukai, terutama dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Kondisi ini mengganggu kinerja industri hasil tembakau legal, mulai dari penurunan produksi, mesin pelinting yang menganggur, utilisasi pabrik menurun, hingga pengurangan tenaga kerja yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh industri.
Faisol juga menyoroti karakter konsumen Indonesia yang sensitif terhadap harga sehingga cenderung memilih produk yang lebih murah. Ia menekankan bahwa iklim usaha industri yang sehat hanya dapat tercapai dengan kerja sama pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberantas rokok ilegal secara terpadu.
BACA JUGA:Shell Indonesia Bantah Tutup SPBU 2026, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:DPR Apresiasi Menkeu Purbaya Tidak Naikkan Cukai Tembakau 2026
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif cukai hasil tembakau tidak akan naik pada 2026. Kebijakan ini dibarengi dengan rencana memperluas cakupan Kawasan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dilengkapi fasilitas penunjang.
Pemerintah juga berencana menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus tersebut agar mereka menjadi bagian dari sistem resmi dan membayar pajak sesuai ketentuan.
Kombinasi kebijakan pengendalian rokok ilegal dan penguatan kawasan industri diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan industri legal, serta kesejahteraan pekerja di sektor hasil tembakau. (ant)