Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPRD Belitung Sahkan Perda Baru, Vina : Langkah Wujudkan Kota Wisata Modern

Foto bersama setelah pengesahan Raperda menjadi Perda, Senin (29/09/2025). -(Ist/Prokopim)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – DPRD Kabupaten Belitung secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Pengesahan ini dilakukan dalam sidang paripurna, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Belitung, Senin (29/9/2025).

Pengesahan ini mendapat dukungan penuh, di mana tujuh fraksi di DPRD Belitung telah menyampaikan kata akhir fraksi dan menyetujui Raperda ini disahkan.

Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menegaskan bahwa pengesahan Perda ini adalah upaya krusial untuk menjadikan Belitung sebagai pulau dengan tatanan kota yang lebih baik dan modern.

​"Pada sidang paripurna hari ini kami DPRD Belitung mengesahkan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Belitung menjadi peraturan daerah," kata Vina Cristyn Ferani kepada Belitong Ekspres usai rapat itu.

BACA JUGA:Bazar UMKM Terminal Tanjungpandan Bawa Berkah, Penjual Minuman Raup Rp500 Ribu per Hari

​Menurut Vina, Perda ini sangat penting mengingat status Belitung sebagai destinasi pariwisata baik nasional dan internasional

Ia menekankan bahwa kota wisata harus senantiasa menjaga kebersihan dan terbebas dari kawasan kumuh.

​"Daerah wisata itu identik dengan kebahagiaan dan kegembiraan. Jika kita menjual keindahan alam kita sementara masyarakat kita masih hidup di bawah garis kemiskinan, kondisinya sangat miris sekali," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

​​Vina juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung dan DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak bagi masyarakat setempat. 

BACA JUGA:Serunya Lomba Masak Gangan di Desa Aik Ketekok, Puluhan Emak-Emak Adu Kreasi

Ia mengakui bahwa saat ini masih ada sejumlah kelurahan yang tergolong dalam permukiman kumuh.

​"Hal ini menjadi tanggung jawab kami untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik dan layak," tegas Vina.

​Ia berharap Perda ini dapat menjadi aksi bersama yang efektif, sehingga ke depannya kawasan perumahan dan permukiman kumuh tidak ditemukan lagi di Belitung. 

"Sehingga arah pembangunan daerah ke depannya ada peningkatan terhadap taraf dan kelayakan hidup dari masyarakat," tandasnya.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan