BGN Hentikan SPPG Terkait Keracunan Makan Bergizi Gratis Selama 14 Hari
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sanjaya (kanan) memberikan keterangan saat meninjau proses verifikasi calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Wakil Kepala Badan G-Indrianto Eko Suwarso-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dihentikan operasionalnya sedikitnya selama 14 hari.
Keputusan ini menunggu hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan yang umumnya baru keluar dalam dua pekan, sambil penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum BGN melakukan evaluasi lanjutan.
Selama penutupan berlangsung, BGN mengevaluasi menyeluruh penyebab keracunan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan penyebab masalah sudah diperbaiki, termasuk fasilitas yang diduga menjadi sumber gangguan, izin operasional SPPG bisa kembali diterbitkan. Sony menyebut, penutupan sementara per September 2025 berlaku untuk satu SPPG di Garut, satu di Tasikmalaya, serta satu di Banggai.
Kasus terbaru di SPPG Cipongkor, Bandung Barat, juga dihentikan sementara. Sementara itu, sejumlah kejadian di daerah lain masih dalam tahap investigasi karena tidak semua kasus disebabkan keracunan.
BACA JUGA:BGN Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Kasus Keracunan MBG
BACA JUGA:Tips Cegah Kasus Program MBG, dari Pilih Bahan hingga Makanan Siap Santap
BGN bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus keracunan MBG. Polres setempat mengambil sampel secara pro justitia dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Apabila ditemukan bukti adanya unsur kesengajaan, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses pidana. Meski begitu, Sony menegaskan bahwa sepanjang sembilan bulan program MBG berjalan, belum ada kasus yang terbukti mengandung unsur kesengajaan atau berujung pada proses pidana. Para pengelola SPPG yang terlibat masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di kepolisian.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BGN menanggung penuh seluruh biaya pengobatan akibat keracunan MBG. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyebut dana operasional BGN telah disiapkan untuk menutup biaya ini, termasuk kasus di Kabupaten Banggai Kepulauan yang mencapai Rp350 juta. Orang tua, sekolah, maupun pemerintah daerah tidak dibebankan biaya apa pun karena seluruh tagihan rumah sakit langsung ditangani BGN. (ant)