Soal Uang Khalid Basalamah yang Diserahkan ke KPK, Nasibnya Ditentukan Hakim
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour, ustaz Khalid Basalamah, agar tidak membocorkan materi penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024-Juan Ardya Guardiola-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan status uang yang diserahkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan Uhud Tour, Khalid Basalamah, dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan sepenuhnya akan ditentukan oleh hakim melalui putusan pengadilan.
Ia menegaskan uang yang diserahkan Khalid kini menjadi barang bukti penting dalam penyidikan. KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan aset yang diduga terkait perkara ini sebagai bagian dari pembuktian.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan uang yang diserahkan Khalid Basalamah bukan suap, melainkan hasil pemerasan oknum di Kementerian Agama.
Jemaah Khalid yang semula menggunakan visa furoda diminta membayar biaya percepatan sebesar US$2.400 per orang agar dapat langsung berangkat menggunakan kuota haji khusus 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Hitung Ulang Dana yang Dikembalikan Khalid Basalamah
BACA JUGA:KPK Tegur Khalid Basalamah, Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji ke Publik
Dana tersebut dikumpulkan Khalid dari para jemaahnya dan diserahkan kepada oknum Kemenag. Namun setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024, oknum tersebut merasa terdesak dan mengembalikan uang kepada Khalid, yang kemudian menyerahkannya ke KPK secara bertahap.
Asep menegaskan praktik pungutan berjenjang dalam pembagian kuota haji juga dilakukan hingga ke agen travel, yang memanfaatkan situasi dengan menjual kembali kuota haji khusus kepada jemaah dengan harga lebih tinggi. (beritaatu)