Soal Kerusuhan Demo Akhir Agustus, Polri Tetapkan 959 Tersangka
Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi selama rentang demonstrasi 25-31 Agustus 2025. Data ini merupakan hasil penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai polda -Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri mengumumkan sebanyak 959 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi pada rangkaian demonstrasi 25–31 Agustus 2025. Data ini merupakan hasil penegakan hukum jajaran kepolisian di berbagai polda di seluruh Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono di Jakarta, Rabu 24 September, menyampaikan dari total tersebut, 664 tersangka adalah orang dewasa, sedangkan 295 lainnya masih anak-anak.
Mereka dijerat berbagai pasal pidana, mulai dari penghasutan, pengrusakan bersama, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, perlawanan terhadap aparat, kepemilikan senjata tajam dan molotov, hingga manipulasi data.
Polri juga mencatat ada 246 laporan polisi yang masuk pascakerusuhan tersebut. Penanganannya tersebar di polda wilayah hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk kasus yang berkaitan dengan kejahatan digital.
BACA JUGA:Mahfud MD Dinilai Kredibel Mengisi Komisi Reformasi Polri
BACA JUGA:Jumlah Kuota Haji Khusus yang Diterima Setiap Biro Berbeda, KPK Dalami Penyebabnya
Syahardiantono menegaskan kepolisian tidak sembarangan memproses hukum. Penindakan hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang benar-benar terlibat aksi kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri menjaga hak masyarakat untuk berekspresi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pelanggaran. (beritasatu)