Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Periksa Lima Biro Perjalanan Haji dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang dari biro perjalanan haji sebagai saksi dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. 

Mereka adalah MR, Direktur Utama PT Saudaraku; AJ, staf operasional haji PT Menara Suci Sejahtera; SRZ, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel; ZA, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan AF, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur.

KPK mulai menyidik kasus ini sejak 9 Agustus 2025 setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. 

Lembaga antikorupsi tersebut juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

BACA JUGA:Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Sekolah Garuda Terbuka untuk Semua Kalangan, Termasuk Anak dari Keluarga Miskin

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Skema itu dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan