Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menkeu Purbaya Bakal Berantas Penjualan Rokok Ilegal di E-Commerce dan Warung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen t-ASPRILLA DWI ADHA-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah serius dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang marak dijual di platform e-commerce hingga warung kelontong. 

Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, ia mengungkapkan sudah memanggil sejumlah pelaku e-commerce dan meminta mereka segera menghentikan penjualan rokok ilegal, tanpa menunggu tenggat waktu.

Purbaya menyebut pihaknya telah mendeteksi akun maupun pelaku yang memperjualbelikan rokok ilegal di platform digital. Ia akan memantau langsung proses penarikan barang tersebut dan memberi sanksi tegas kepada pihak yang tetap membiarkan aktivitas itu berlangsung.

Tak hanya penjualan online, pengawasan juga menyasar warung kelontong. Ia menilai praktik penjualan rokok ilegal di warung bahkan dijual per toples dengan harga murah harus dihentikan. Pemeriksaan acak ke sejumlah warung akan dilakukan sebagai bagian dari strategi pengawasan.

BACA JUGA:Pemerintah Tambah 2 liter Minyak Goreng di Bantuan Pangan Oktober–November 2025

BACA JUGA:Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang Hingga 2026, Rumah Baru Hingga Rp2 Miliar Bebas Pajak

Purbaya menambahkan, jalur hijau impor yang selama ini meloloskan barang juga akan masuk dalam radar pengawasan karena rawan disalahgunakan. Tindakan tegas berlaku tidak hanya bagi pelaku usaha, tapi juga bagi aparat yang terlibat, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maupun Kementerian Keuangan sendiri.

Ia menargetkan dalam tiga bulan ke depan peredaran rokok ilegal bisa diberantas, seiring siklus impor yang berjalan per kuartal. Berdasarkan data DJBC hingga Juni 2025, rokok ilegal menyumbang 61 persen dari total peredaran barang ilegal. 

Selama periode tersebut, DJBC telah melakukan 13.248 penindakan dengan nilai Rp3,9 triliun. Jumlah penindakan turun 4 persen dibanding tahun lalu, namun jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru melonjak 38 persen. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan