Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Vonis Bebas Bos Timah Akong Berujung Sanksi, Hakim Rizal Bantah Peran Istri di MA

Hakim Derit Werdini, Rizal Taufani dan Trema Femula--(Foto: Reza/Babel Pos)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Kontroversi vonis bebas terhadap bos timah di Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Suratno alias Akon, masih menyisakan cerita panjang. 

Putusan yang sempat menghebohkan publik tersebut kini berimbas pada karier mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rizal Taufani. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI resmi menjatuhkan sanksi berat berupa hukuman dua tahun sebagai hakim non palu terhadap Rizal.

Vonis bebas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini tidak mengejutkan publik. Rizal memang dikenal kerap membuat putusan yang menimbulkan perdebatan, terutama dalam perkara-perkara terkait timah.

Catatan media Harian Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) menunjukkan, setidaknya ada dua putusan bebas yang diputuskan majelis hakim yang dipimpinnya dalam kasus tambang timah.

BACA JUGA:Reses DPRD Babel, 9 Anggota Dewan Jemput Aspirasi Masyarakat Pulau Belitong

Kasus Vonis Bebas Akon

Kasus paling mencolok adalah perkara dengan terdakwa Akon, adik dari pengusaha besar timah Athaw. Pada Agustus 2023, Rizal Taufani sebagai ketua majelis bersama hakim anggota Trema Femula Grafit (Wakil Ketua PN Koba) dan Derit Werdiningsih memutus bebas Akon dalam dua perkara timah sekaligus.

Tidak berhenti di sana, sebelumnya, pada Januari 2023, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan putusan bebas terhadap kasus penyelundupan timah dengan terdakwa Erwin cs. Deretan vonis bebas inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Susunan Majelis Dinilai Tak Lazim

Dalam persidangan kasus Akon, Rizal disebut menyusun majelis hakim dengan cara yang tidak lazim. Salah satu anggota majelis adalah Derit Werdiningsih yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Koba. Langkah ini menimbulkan dugaan ada rekayasa dalam komposisi majelis untuk meloloskan terdakwa.

BACA JUGA:Mantan Hakim PN Dijatuhi Sanksi Non Palu Gegara Vonis Bebas Perkara Timah

Lebih jauh, publik juga menyoroti keberadaan istri Rizal yang bertugas di Mahkamah Agung. Dugaan pun merebak, bahwa pada tingkat kasasi ada “penjaga gawang” di MA yang berperan dalam meloloskan putusan.

Hakim Rizal Bantah Keterlibatan Istri

Hakim Rizal Taufani tidak menampik bahwa istrinya bekerja di MA. Namun, ia membantah tegas tudingan bahwa sang istri ikut campur dalam perkara timah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan