Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Stimulus Ekonomi 8+4+5 Dinilai Belum Sentuh Kelas Menengah

Pemerintah resmi luncurkan delapan stimulus ekonomi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memberikan keterangan terkait program paket ekonomi di Jakarta, Senin 15 September 2025-Muhammad Adimaja-Antara

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan stimulus ekonomi 8+4+5 sebagai langkah untuk mendorong pertumbuhan nasional. Namun, anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai kebijakan tersebut belum menyentuh inti persoalan pertumbuhan berkelanjutan. Program seperti magang untuk lulusan baru, perpanjangan PPh 21 ditanggung pemerintah, bantuan pangan, subsidi bagi pekerja non-upah, hingga percepatan izin usaha dinilai belum fokus pada penguatan kelas menengah sebagai motor utama perekonomian.

Kamrussamad menekankan perlunya tambahan stimulus ekonomi yang secara khusus menyasar kelompok kelas menengah. Ia mengingatkan, berdasarkan data BPS, jumlah masyarakat kelas menengah yang mencapai 57,33 juta jiwa pada 2019 turun 17,13% menjadi 47,85 juta jiwa pada 2024. 

Padahal, kelompok ini dikenal memiliki daya beli relatif stabil dan mampu menggerakkan roda ekonomi melalui konsumsi kebutuhan primer hingga sekunder, seperti pendidikan, transportasi, dan rekreasi.

Menurut Kamrussamad, kebijakan pemerintah selama ini, seperti Kredit Usaha Tani (KUT), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), belum cukup kuat untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah (middle income trap). 

BACA JUGA:Paket Stimulus Ekonomi 2025: Perlindungan untuk Ojol & Pekerja Lepas

BACA JUGA:Ketua Komisi XI DPR Apresiasi Pemerintah Luncurkan Delapan Stimulus Ekonomi

Ia mengusulkan agar pemerintah meniru kebijakan era Presiden Soeharto yang pernah melahirkan pengusaha nasional besar melalui program pembiayaan khusus. 

Strategi serupa diyakini dapat menciptakan kembali pengusaha dan kelas menengah baru jika diarahkan dengan rencana jelas, bukan sekadar pemberian modal.

Kamrussamad menambahkan, kebijakan ini perlu didukung payung hukum yang kuat, misalnya melalui Peraturan Presiden, dan dikomando langsung oleh pemerintah. 

Dengan begitu, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, Indonesia berpotensi keluar dari middle income trap seiring meningkatnya pendapatan per kapita dan tumbuhnya sektor-sektor strategis. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan