Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menteri Maman Tegaskan UMKM Kecil Tidak Dipungut Pajak

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjawab pertanyaan wartawan saat berkunjung ke ANTARA Heritage Center Pasar Baru, Jakarta, Jumat (19/9/2025)-Suwanti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya mendukung pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik yang sempat berkembang bahwa semua pedagang kecil ikut dikenai pajak.

Menurut Maman, kebijakan pajak UMKM dirancang berbasis asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. Pemerintah hanya mengenakan tarif PPh final 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. 

Sebagai ilustrasi, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Skema ini disebut sebagai bentuk afirmasi dan keberpihakan negara kepada pelaku UMKM.

Insentif pajak 0,5 persen ini awalnya berlaku selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025, namun diperpanjang hingga 2029 sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang diteruskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Magang Nasional Jadi Strategi Pemerintah Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan Ekonomi

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Sabet Penghargaan Harhubnas 2025, Bukti Komitmen Distribusi Energi Aman & Andal

Pemerintah juga menyiapkan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung implementasinya. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak UMKM yang terdaftar mencapai 542 ribu.

Maman mengimbau masyarakat agar memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi menyesatkan. Pemerintah menegaskan pajak hanya diterapkan kepada pelaku usaha yang sudah tergolong besar, bukan pedagang kaki lima atau usaha supermikro.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan usaha didasarkan pada aset dan omzet tahunan. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta. 

Usaha kecil memiliki aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar. Sementara usaha menengah memiliki aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus nyata untuk memperkuat sektor UMKM dan memperluas basis ekonomi nasional. Dengan keberpihakan pajak yang jelas, pelaku usaha kecil dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani pungutan yang tidak semestinya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan