Angka Pernikahan di Bawah Usia Menurun, Simak Data Kemenag Belitung
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kemenag Belitung, Ahmad Tibroni--(Doddy BE)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung mencatat jumlah pernikahan di bawah usia sepanjang Tahun 2025 sebanyak 40 orang.
Angka itu tercatat dari Januari hingga Agustus 2025 dengan rincian 28 orang perempuan dan 12 orang laki-laki.
Lalu, jumlah pernikahan sebanyak 756 pasang dengan rincian pelaksanaan di KUA sebanyak 450 pasang dan di luar kantor 306 pasang pada Tahun 2025.
Pada Tahun 2024 dari Januari hingga Desember, pernikahan di bawah usia ada 56 orang yakni 41 orang perempuan dan 15 laki-laki.
Untuk jumlah pernikahan sebanyak 1187 pasang terdiri dari pelaksanaan di KUA 645 pasang dan di luar KUA 542 pasang.
Selain itu, pada Tahun 2023, pernikahan dibawah usia sebanyak 94 orang terdiri 59 perempuan dan laki-laki sebanyak 35 orang.
Sedangkan jumlah penikahan sebanyak 1218 pasang dengan pelaksanaan di KUA 675 pasang sedangan di luar KUA 543 pasang.
BACA JUGA:Wabup Belitung Minta Lada Masuk Daftar Pupuk Subsidi, Petani Terancam Beralih ke Sawit
"Kalau dari Tahun 2023 hingga 2025 ini mudah-mudahan angka itu jadi batu atau tidak bertambah pernikahan di bawah usia itu," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kemenag Belitung, Ahmad Tibroni kepada Belitong Ekspres.
Menurut Ahmad, dari Tahun 2023 hingga 2025 itu ada penurunan untuk pernikahan di bawah usia.
Adapun usia nikah saat ini masih mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) yakni berusia 19 tahun baik laki-laki ataupun perempuan.
"Itu usia yang tidak memerlukan rekomendasi pengadilan, kalau dibawah usia itu harus memerlukan rekomendasi dari pengadilan agama," jelasnya.
Ia menyebutkan, selama ini kawan-kawan penghulu dan penyuluh gencar melaksakan sosialisasi. Selain itu bekerjasama dengan Pemda seperti Dinas Kesehata, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak serta aparat desa dan guru-guru di sekolah.
"Kita minta bantu sosialisasikan agar jangan menikah di bawah usia 19 tahun, paling tidak di atas 19 tahun dan syukur-syukur usia 21 tahun," terangnya.