Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Perangkat Desa di Belitung Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bersama 3 Tersangka Lainnya

Foto: Empat tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (15/9/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, digegerkan oleh penangkapan seorang perangkat desa yang menjabat sebagai kepala dusun (Kadus).

Pria berinisial R alias Rio, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, justru ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung karena diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasus ini semakin menghebohkan karena tidak hanya Rio yang diamankan, tetapi juga adik kandungnya, V alias Pabel, bersama dua tersangka lain yakni J alias Jono dan H alias Ebonk. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu di wilayah Belitung.

Penggerebekan Dini Hari di Kontrakan

Penangkapan Rio berlangsung dramatis pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Tim Satres Narkoba Polres Belitung menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kayu Manis 2, RT 22/RW 06, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan.

BACA JUGA:Pemkab Belitung Upayakan Green Card UNESCO, Perkuat Tata Kelola Geopark

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar, 26 potongan sedotan plastik, plastik klip bening, pirex, timbangan digital, dan sebuah kartu ATM yang diduga terkait transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian bergerak ke Desa Aik Rayak pada hari yang sama dan menangkap adik Rio, yakni Pabel. Dari rumahnya, petugas menemukan delapan paket sabu dengan total berat 2,49 gram beserta perlengkapan lainnya.

Jejak Dua Tersangka Lain

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka lebih dulu, yaitu Jono dan Ebonk. Jono, seorang residivis kasus narkoba, dibekuk pada Sabtu (6/9/2025) di kawasan Jalan Hasyim Idris, Tanjungpandan. Dari tangan pria yang sudah dua kali keluar-masuk penjara itu, polisi mengamankan 4,47 gram sabu.

Beberapa hari kemudian, giliran Ebonk yang diringkus. Tersangka ditangkap pada Selasa (9/9/2025) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.

BACA JUGA:IKA UNY Belitong Gelar Seminar Nasional Pembelajaran Mendalam, Ratusan Guru Antusias Hadiri

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 1,37 gram sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan plastik. Penggeledahan lanjutan di rumah Ebonk juga menghasilkan barang bukti berupa alat hisap sabu, korek api, dan plastik klip bening.

Dari hasil interogasi, Ebonk menyebut nama Rio, hingga akhirnya Anggota Satres Narkoba Polres Belitung melakukan penggerebekan di kontrakan kawasan Desa Aik Ketekok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan