Peduli Aset Tanah Masyarakat, Bapemperda DPRD Belitung Usulkan Raperda SKT
Ketua Bapemperda, Muhammad Hafrian Fajar-(Ist)-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung (Inisiatif) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal itu dikatakan Ketua Bapemperda, Muhammad Hafrian Fajar dalam sidang paripurna internal DPRD Kabupaten Belitung, pada Senin (8/9/2025).
Surat keterangan tanah adalah surat keterangan mengenai objek atau tanda bukti atas kepemilikan lahan tanah yang dibuat atas permintaan atau permohonan masyarakat kepada kantor kelurahan atau desa.
Dimana objek tanah yang dimohonkan dan atas permintaan atau permohonan tersebut ke kelurahan desa mengeluarkan surat keterangan tanah dengan diawali bahwa telah mempunyai register tanah yang terdaftar di desa. Kemudian proses penerbitan SKT adanya kesaksian oleh RT dan beberapa saksi lalu kemudian diusulkan kepada lurah atau kepala desa untuk disetujui diterbitkan SKT.
Menurut Muhammad Hafrian Fajar, di Kabupaten Belitung, SKT sering kali menjadi alat utama dalam menyatakan penguasaan atau kepemilikan suatu bidang tanah yang belum didaftarkan secara resmi melalui sistem sertifikasi formal.
BACA JUGA:Baznas RI Luncurkan Program Beasiswa Santri, Baznas Belitung Ajak Masyarakat Daftar
Dalam beberapa tahun terakhir, meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas lahan yang dimiliki telah mendorong Pemkab untuk menginisiasi regulasi lokal mengenai prosedur penerbitan SKT yang jelas, konsisten, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional.
Pendaftaran tanah dalam masyarakat merupakan tugas negara yang diselenggarakan oleh pemerintah bagi kepentingan masyarakat, dalam rangka memberikan status hak atas satuan bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar di Indonesia agar dengan mudah dapat dibuktikan kepemilikannya.
"Berdasarkan objek pendaftaran tanah yang diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai dan diberikan kepada setiap orang dan atau badan hukum adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan lain-lain sebagainya," kata Muhammad Hafrian Fajar.
Muhammad Hafrian Fajar menjelaskan, Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan bahwa SKT, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilik tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa, lurah atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Sadar akan pentingnya pendaftaran tanah bagi rakyat, pemerintah kemudian melakukan berbagai program percepatan.
Setidaknya, pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menargetkan program pendaftaran tanah sebanyak 126 juta bidang dari tahun 2015-2025 (Kementerian ATR/BPN, 2015).
BACA JUGA:OKP Belitung Doa Bersama & Bersholawat Jaga Keutuhan NKRI
"Walaupun tahun target pendaftaran tanah ini berlalu, mendorong percepatan pendaftaran tanah sangat perlu dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sesuai mandat UUPA Tahun 1960 termasuk salah satunya di Kabupaten Belitung," jelas pria yang karib disapa Jarwok itu.