Skema Jual Beli Kuota Haji Tambahan Terungkap! Jemaah Baru Langsung Berangkat Tanpa Antre
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, temuan terbaru menunjukkan adanya jual beli kuota haji kepada jemaah baru yang tidak masuk daftar tunggu sehingga mereka bisa langsung berangkat tanpa antre-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga antikorupsi itu mengungkap indikasi jual beli kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk meloloskan jemaah baru yang seharusnya belum berhak berangkat.
Skema ini membuat mereka yang tidak masuk daftar tunggu bisa langsung berangkat tanpa antrean, sehingga merugikan calon jemaah yang sudah lama menunggu giliran.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pada Jumat 5 September bahwa penyidik menemukan pola penjualan kuota kepada calon jemaah baru. Praktik ini tengah didalami karena bertentangan dengan prinsip keadilan penyelenggaraan ibadah haji.
Tambahan kuota haji tahun 2024 yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia sebenarnya mencapai 20.000 orang. Kuota itu dibagi menjadi 18.400 (92%) untuk haji reguler yang dikelola Kementerian Agama, dan 1.600 (8%) untuk haji khusus yang dikelola oleh asosiasi atau biro perjalanan haji dan umrah. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pada kuota haji khusus.
BACA JUGA:Gaji Anggota DPR Dipangkas Jadi Rp 65 Juta Per Bulan, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Hotman Paris Bantah Nadiem Terima Dana Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
Beberapa biro perjalanan diduga memperjualbelikan kuota tersebut kepada jemaah baru sehingga mereka yang sudah terdaftar resmi harus menunggu lebih lama.
Budi menegaskan penyidik KPK fokus menelusuri peran penyelenggara ibadah haji dan biro perjalanan dalam skema jual beli kuota yang merugikan ribuan calon jemaah.
Lembaga ini juga mendalami dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada oknum di Kementerian Agama terkait praktik tersebut. Menurutnya, temuan ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan sistem pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan adil bagi seluruh calon jemaah. (beritasatu)