Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Rugikan Negara Sekitar Rp1,98 Triliun, Nadiem Makarim Langsung Ditahan

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan pakaian tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung, Kamis (4/9)-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek. 

Penetapan itu dilakukan pada 4 September, dengan dugaan bahwa Nadiem berperan menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengadaan laptop yang mengarah pada spesifikasi tertentu, yakni Chromebook. 

Mantan menteri tersebut langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penyusunan juknis dan juklak pada program digitalisasi pendidikan tahun 2020 diduga sudah mengunci spesifikasi Chrome OS. 

BACA JUGA:Kejagung Siap Kolaborasi dengan KPK Tangani Kasus Korupsi Kemendikbudristek

BACA JUGA:Nadiem Usai Ditetapkan Tersangka: Saya Tidak Melakukan Apa Pun

Kajian teknis juga menyebut merek Chrome OS secara spesifik. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5/2021 tentang Petunjuk Operasional yang lampirannya memuat ketentuan mengikat pada Chrome OS. 

Ketentuan tersebut diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun yang masih dihitung BPKP.

Nadiem sendiri telah tiga kali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ketiganya, ia datang bersama tim kuasa hukum termasuk Hotman Paris dan hanya memberi pernyataan singkat bahwa dirinya dipanggil untuk kesaksian. 

Sebelumnya ia diperiksa pada 23 Juni selama 12 jam dan pada 15 Juli selama 9 jam. Dengan status tersangka yang baru ditetapkan ini, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022 bertambah menjadi lima orang. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan