Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Terbukti Lakukan Penipuan Rp5,5 Miliar, Bos Edi Belitung Divonis 2 Tahun 2 Bulan

Terdakwa penipuan Eddy Wijaya Bos Edi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (3/9/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Eddy Wijaya alias Bos Edi terdakwa kasus penipuan di Belitung Rp5,5 Miliar divonis selama 2 tahun 2 bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. 

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai As'ad Suryo Hatmojo, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, pada Rabu (3/9/2025).

Vonis Bos Edi jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung. Sebelumnya, Bos Edi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, lantaran melakukan penipuan investasi terhadap Sukardiyono. 

As'ad menjelaskan, dalam sidang tuntutan terdakwa dituntut penjara selama 3,5 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Akibatnya korban Sukardiyono mengalami kerugian Rp5,5 miliar. 

Atas perbuatannya, Kejari Belitung menuntut pria yang kabarnya beristri tiga ini dituntut dengan Pasal 378 KUHPidana. Sebab, terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Investasi Rp5,5 Miliar di Belitung, Bos Edi Jalani Sidang Putusan

BACA JUGA:Wagub Babel Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusifitas, Harap Daerah Tetap Aman

Dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Selain di hukum pidana penjara, Jaksa juga meminta sejumlah barang mewah hasil penipuan tersebut. Seperti mobil Alphard, Mercedes Benz, Moge dan uang ratusan juta dikembalikan kepada korban

Setelah sidang tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan. Yakni pada intinya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Edi dari tuntutan jaksa, serta memulihkan nama baiknya. 

Sebab, berdasarkan fakta hubungan hukum yang timbul antara pelapor dan terdakwa merupakan kasus perdata. Karena, sejak awal perjanjian, terdakwa tidak memiliki niat jahat terhadap diri dan harta dari pelapor.

BACA JUGA:BWI Belitung Rilis Aplikasi Wakaf Digital, Kini Masyarakat Bisa Berwakaf Mulai Rp10 Ribu

BACA JUGA:Pejabat Belitung Ikut Jadi Korban Investasi RisetCar, Kerugian Puluhan Juta per Orang

Lalu, usaha yang direncanakan oleh Pelapor terbukti berjalan. Meskipun lebih lama dari seharusnya, hal tersebut semata-mata karena terdakwa mempunyai niat yang baik dan bertanggung jawab, untuk menggunakan dana pelapor yang berada di penguasaan terdakwa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan