Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPRD Babel Sahkan 3 Perda, Simak Perda Apa Saja

Gubernur Babel Hidayat Arsani didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Jumat (29/08/2025)-(Ist)-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - DPRD Kepulauan Babel mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah, guna mempercepat pembangunan dan perekonomian.

Hal tersebut diapresiasi oleh Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, saat ia menghadiri Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan tiga Ranperda di DPRD Kepulauan Babel, pada Jumat (29/08/2025).

Ia menyebutkan, kerja sama baik itu tentunya untuk mewujudkan pembangunan daerah berkeadilan, berkarakter dan berdaya saing.

Ranperda mendapat persetujuan fraksi di DPRD Babel disahkan menjadi perda yaitu Perda tentang Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat serta Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional. 

BACA JUGA:Eddy Iskandar Sebut DPRD Babel Dorong Peningkatan Fasilitas Pendidikan

"Perubahan APBD tahun ini, bukan sekadar angka, tetapi juga cerminan komitmen pemprov untuk kemajuan daerah Babel," kata Hidayat Arsani dikutip Babelpos.

Gubernur menjelaskan, penyesuaian anggaran yang ada itu didasarkan pada perubahan pada komponen belanja daerah yang disebabkan diantaranya Instruksi Presiden (Inpres).

Adapun Inpres tersebut mengenai efisiensi belanja, pengurangan dana transfer ke daerah berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, pengalokasian tambahan belanja pegawai sebagai konsekuensi dari pengangkatan PPPK hingga adanya perubahan sistem bagi hasil pajak daerah ke kabupaten atau kota.

Meskipun, secara total anggaran pada perubahan ini mengalami penyesuaian. 

Namun, pihaknya tetap berkomitmen dan konsisten untuk mendukung sektor-sektor prioritas untuk kepentingan rakyat termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:DPRD Belitung Dorong Pendirian Rumah Rehabilitasi Napza, Wujud Kepedulian Maraknya Korban

Kemudian, untuk pakaian adat merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melestarikan nilai-nilai budaya serta memperkuat identitas daerah.

"Kita meyakini bahwa keberadaan peraturan daerah ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga dan mengembangkan serta mempromosikan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat luas. Sekaligus mempertegas jati diri daerah kita di tengah dinamika pembangunan nasional," tegasnya.

Lalu, untuk pengelolaan sampah menggunakan pola penanganan maupun pengurangan sampah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan