Naik Status Jadi Kementerian, BP Haji Hadapi Tantangan Besar dalam Transisi
Tantangan BP Haji seusai naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah--Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pelaksanaan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M akan menjadi babak baru bagi Indonesia. Untuk pertama kalinya, penyelenggaraan haji dan umrah akan berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah, lembaga baru yang resmi terbentuk setelah DPR RI mengesahkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dalam rapat paripurna, Selasa 26 Agustus.
Transformasi dari Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi kementerian menandai lompatan besar dalam tata kelola ibadah haji dan umrah. Selama ini, seluruh urusan jemaah dikelola oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Namun, meningkatnya jumlah jemaah, tuntutan layanan yang lebih baik, serta kebutuhan perbaikan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan membuat pemerintah bersama DPR sepakat membentuk kementerian khusus.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan kementerian baru ini akan beroperasi dengan sistem one stop service. Seluruh urusan haji dan umrah, termasuk adaptasi terhadap kebijakan terbaru Arab Saudi dan perkembangan teknologi, akan dipusatkan di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Masih Menunggu Keppres
Meski revisi UU sudah disetujui DPR, peresmian kementerian masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa pembentukan kementerian baru tidak memerlukan revisi UU Kementerian Negara karena undang-undang yang berlaku memberi presiden kewenangan tanpa batasan jumlah kementerian.
BACA JUGA:Istana Beri Sinyal Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah Pilihan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Transformasi BP Haji ke Kementerian Baru, Pakar Tekankan Perbaikan Layanan Jamaah
“Undang-undangnya sudah disahkan, tinggal menunggu pengundangan dan keputusan Presiden Prabowo,” kata Supratman.
Status BP Haji Resmi Naik Kelas
Sejak awal masa jabatannya, Presiden Prabowo telah membentuk BP Haji dan Umrah yang dipimpin Yusuf Irfan. Dengan revisi UU ini, status BP Haji resmi naik menjadi kementerian. Namun, belum ada kepastian siapa yang akan dilantik sebagai menteri. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan hal itu sepenuhnya hak prerogatif presiden.
Tantangan Besar dalam Transisi
Transformasi menjadi kementerian membawa sejumlah pekerjaan besar:
1. Penunjukan Menteri
Presiden akan menentukan figur yang tepat memimpin kementerian baru ini.
2. Pengalihan ASN
ASN dari Kementerian Agama tidak otomatis pindah. Wakil Menteri PAN-RB, Purwadi, menegaskan seleksi akan dilakukan ketat karena kementerian ini menyangkut berbagai sektor strategis. Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menambahkan integritas dan rekam jejak akan menjadi syarat utama untuk mencegah praktik korupsi.
BACA JUGA:Bos Maktour Travel Dipanggil KPK atas Kasus Korupsi Kuota Haji 2024