Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menanti Babak Baru Kasus Timah Corporate, Siapa Lagi yang Jadi Tersangka?

Ilustrasi: Menanti Babak Baru Kasus Timah Corporate, Siapa Lagi yang Jadi Tersangka?-Grafis/BE-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus mega korupsi timah di Bangka Belitug (Babel) yang melibatkan lima perusahaan besar masih terus bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski sejak Januari 2025 lalu Kejagung telah menetapkan kelima perusahaan tersebut sebagai tersangka, hingga kini publik belum mendapat informasi lanjutan mengenai perkembangan penyidikan terbaru.

Perkara kasus Tipikor Timah ini sempat mengguncang perhatian nasional dan diperkirakan bakal kembali menghangat. Pasalnya, dugaan keterlibatan pihak lain di luar lima perusahaan tersebut dinilai masih cukup besar. Artinya, kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus ini masih terbuka lebar.

Dalam proses pengusutan, sejumlah pihak yang awalnya hanya diperiksa sebagai saksi kini disebut-sebut memiliki potensi keterlibatan. Mereka antara lain jajaran pimpinan perusahaan-perusahaan yang diduga menjadi boneka, hingga para kolektor timah di Babel yang jumlahnya mencapai puluhan orang. 

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 259 Tersangka dari 235 Kasus Judi Online, 93 Ribu Situs Diblokir

Tak berhenti pada sektor swasta, sorotan publik juga tertuju pada kemungkinan keterlibatan kalangan birokrasi dalam jaringan kasus Tipikor Timah ini.

Meski putusan kasasi terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 telah berkekuatan hukum tetap, perkara ini ternyata belum sepenuhnya selesai. 

Publik kini masih menunggu kejelasan atas pelimpahan penetapan lima korporasi sebagai tersangka oleh Kejagung, sekaligus mempertanyakan status sejumlah pihak yang diduga terlibat aktif dalam transaksi haram tersebut.

Sebagaimana diketahui, lima perusahaan sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PT RBT (Refined Bangka Tin), PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), PT TIN (Tinindo Inter Nusa, PT SBS (Sariwiguna Binasentosa), dan CV VIP (Venus Inti Perkasa. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah hanya korporasi-korporasi itu saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum?

BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan 259 Tersangka dari 235 Kasus Judi Online, 93 Ribu Situs Diblokir

Keterlibatan sejumlah individu masih menjadi sorotan. Salah satunya sosok adalah Anggraeni, istri dari Direktur Utama PT RBT almarhum Suparta, yang disebut-sebut ikut berperan dalam rangkaian transaksi. 

Selain itu, publik juga menyoroti Tetian Wahyudi, Direktur Utama PT Salsabila Utama, yang hingga kini keberadaannya misterius dan raib bak ditelan bumi tanpa ada kejelasan status hukum.

Situasi ini menegaskan bahwa kasus Tipikor timah belum benar-benar tuntas. Penantian publik kini tertuju pada langkah Kejagung berikutnya: apakah akan ada tersangka baru yang segera diumumkan untuk menjawab tanda tanya besar tersebut.

Kembali ke istri Suparta. Bukan sekadar mendampingi suaminya, Anggraeni diduga aktif terlibat langsung dalam berbagai transaksi perusahaan. Posisi resminya sebagai Komisaris PT RBT membuat perannya tidak bisa dipandang sebelah mata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan