Menteri Bahlil: Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia-Humas Kementerian ESDM-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan kebijakan pembelian gas LPG 3 kilogram akan semakin ketat dengan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2026. Langkah ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai bentuk pembatasan agar distribusi gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Bahlil menegaskan, aturan tersebut dirancang untuk mencegah kelompok masyarakat menengah menikmati subsidi yang seharusnya hanya ditujukan bagi warga berpenghasilan rendah.
Nantinya, penerima manfaat akan diverifikasi melalui data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga hanya masyarakat miskin yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kilogram. Proses teknis penerapan aturan ini akan dibahas lebih lanjut setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah mulai memberlakukan kebijakan pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP sejak 2024. Pertamina Patra Niaga mencatat hingga April 2024, sebanyak 41,8 juta NIK sudah terdaftar dalam program subsidi tepat LPG.
BACA JUGA:Ekspor Indonesia Tumbuh 7,7 Persen di 2025, Surplus Perdagangan Tembus Rp319 Triliun
BACA JUGA:PT AGI Investasikan Rp20 Triliun Bangun Pabrik Baterai di Aceh
Dari total tersebut, 35,9 juta NIK berasal dari rumah tangga atau sekitar 86 persen, disusul 5,8 juta usaha mikro, 12,8 ribu petani sasaran, 29,6 ribu nelayan sasaran, dan 70,3 ribu pengecer.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, seluruh agen dan pangkalan diminta mencatat data konsumen melalui aplikasi Merchant Application (MAP). Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, LPG bersubsidi hanya bisa dijual di pangkalan resmi.
Para pengecer yang ingin tetap beroperasi diwajibkan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga diakui sebagai mitra resmi PT Pertamina (Persero).
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kilogram bisa lebih merata dan tidak terjadi penumpukan pasokan di wilayah terzentu.
Kebijakan ini juga dinilai penting untuk memastikan subsidi energi benar-benar digunakan oleh kelompok yang berhak serta mendukung prinsip keadilan dalam penyaluran energi bersubsidi di Indonesia. (jpc)