Polri Bekukan dan Sita Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp154,3 Miliar
Ilustrasi judi online. -Dimas Pradipta-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan nilai fantastis. Aparat membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar. Jika ditotal, ada Rp154,3 miliar yang diduga kuat terkait aktivitas judi online.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan tersebut berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang kemudian ditindaklanjuti lewat penyidikan resmi. Menurut Ferdy, sumber dana yang diblokir dan disita ini diyakini kuat berasal dari tindak pidana judi online.
Ia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan rekening hanyalah bagian dari langkah awal. Kepolisian akan terus memburu para pelaku maupun jaringan besar di balik praktik ilegal ini.
BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online!
BACA JUGA:Penggunaan VPN Akan Diatur, Pemerintah Perkuat Upaya Hentikan Judi Online
Selain menutup akses keuangan, aparat juga menargetkan markas serta infrastruktur bandar judi online agar tidak lagi beroperasi.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan dilakukan secara berkesinambungan. Ini bentuk komitmen Polri untuk membersihkan ruang digital dari kejahatan siber,” ungkap Ferdy.
Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam waktu dekat juga akan menggelar konferensi pers guna memaparkan detail penindakan, termasuk rincian temuan dan langkah lanjutan dalam upaya memberantas perjudian online di Indonesia.(jpc)