OJK Pertegas Aturan Tokenisasi Aset dan Pemanfaatan Kripto di Indonesia
Ilustrasi OJK--antara
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin mempertegas arah kebijakan terkait aset kripto di Indonesia. Regulasi baru yang sedang disiapkan akan mencakup pemanfaatan kripto untuk tokenisasi aset dunia nyata (real world asset/RWA) hingga penggunaannya sebagai jaminan atau agunan dalam sistem keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa berbagai inovasi berbasis kripto saat ini masih diuji coba melalui regulatory sandbox.
“Sebentar lagi kami akan memperkuat regulasi sekaligus memperluas cakupan, termasuk perdagangan derivatif dari aset keuangan digital,” ujar Hasan dalam forum kripto di Tabanan, Bali, baru-baru ini.
Menurut Hasan, sejumlah proyek tokenisasi telah masuk sandbox OJK, mulai dari emas, surat berharga negara (SBN), hingga aset properti. Salah satu yang sudah lulus uji adalah tokenisasi emas, tepat pada 8 Agustus lalu setelah setahun melalui proses uji coba.
BACA JUGA:Belanja di Jepang Tak Perlu Tukar Yen, QRIS Indonesia Sudah Bisa Dipakai di Osaka hingga Shibuya
BACA JUGA:Pastikan Harga Tetap Terjangkau, Bulog Gandeng Kopdes Perkuat Distribusi Pangan
Ia menambahkan, tokenisasi SBN memungkinkan fragmentasi kepemilikan dengan denominasi kecil sehingga masyarakat bisa berinvestasi dengan lebih terjangkau. Dalam mekanisme ini, kepemilikan kripto dapat merepresentasikan kepemilikan SBN secara sah.
OJK menargetkan aturan mengenai tokenisasi aset dan pemanfaatan kripto sebagai agunan bisa difinalisasi tahun ini. Regulasi tersebut akan mencakup klasifikasi kripto, apakah akan diperlakukan sebagai securities token atau instrumen pinjaman yang ditokenkan.
“Hal-hal ini sedang kami matangkan, dan tahun ini kami berencana memfinalisasi bentuk regulasinya,” jelas Hasan.
Langkah OJK ini sejalan dengan tren global di mana kripto semakin banyak dimanfaatkan untuk tokenisasi aset nyata dan instrumen keuangan alternatif. Meski demikian, Indonesia tetap menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas keuangan nasional. (jpc)