Harta Kekayaan Fantastis Wamenaker Terkuak Usai Terjaring OTT KPK Terkait Dugaan Pemerasan
Harta Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkuak Usai Terjaring OTT KPK--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kini ikut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik 2024, pria yang akrab disapa Noel itu tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp17,6 miliar.
Berdasarkan laporan resminya di laman LHKPN KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer mencantumkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp12,1 miliar.
Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 83 meter persegi di Depok senilai Rp700 juta, properti seluas 160 meter persegi di Depok senilai Rp1,5 miliar, serta tanah dan bangunan 274 meter persegi di Depok dengan nilai Rp1,7 miliar.
BACA JUGA:Puluhan Kendaraan Mewah Disita KPK dari OTT Dugaan Kasus Pemerasan Wamenaker
Ia juga memiliki tanah seluas 3.090 meter persegi di Bogor senilai Rp1,54 miliar, serta tanah dan bangunan seluas 2.260 meter persegi di Depok yang bernilai Rp6,7 miliar.
Tak hanya properti, Immanuel juga melaporkan aset kendaraan dengan nilai Rp3,3 miliar. Aset tersebut terdiri dari Mitsubishi Pajero tahun 2020 senilai Rp500 juta, Kia Picanto 2015 senilai Rp90 juta.
Kemudian, Yamaha NMAX 2015 senilai Rp16 juta, Toyota Fortuner 2022 senilai Rp430 juta, hingga Toyota Land Cruiser 300 VX 2023 senilai fantastis Rp2,3 miliar.
Selain itu, Noel memiliki harta bergerak lain senilai Rp109,5 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp2,02 miliar. Dalam laporan LHKPN-nya, Immanuel menyebut tidak memiliki surat berharga maupun hutang. Total keseluruhan kekayaan yang tercatat mencapai Rp17.620.260.877.
BACA JUGA:KPK Ungkap OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Sertifikasi K3
Kasus OTT KPK Masih Bergulir
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa OTT terhadap Immanuel Ebenezer berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dugaan tersebut melibatkan sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi vital tersebut.
“KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” ujar Fitroh di Jakarta, Kamis (21/8/2025) seperti dilansir dari Antara.