Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian Haji dan Umrah, DPR Target Sahkan Akhir Agustus

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wachid membocorkan adanya surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam surpres terseb-Ilham Oktafian-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, mengungkap adanya surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto yang berisi usulan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam surat tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan kelembagaan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. “Surpres dari Pak Presiden sudah turun, yaitu (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah,” kata Wachid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus.

Selain perubahan status kelembagaan, revisi UU Haji juga memuat sejumlah poin lain. Namun, Wachid belum memerinci lebih jauh substansi perubahan tersebut. Menurutnya, mayoritas pasal sudah disepakati, hanya menyisakan beberapa hal teknis yang masih perlu dibahas.

Ia menegaskan Komisi VIII DPR berkomitmen mempercepat pembahasan agar revisi undang-undang segera rampung. Targetnya, regulasi baru bisa disahkan dalam rapat paripurna pada 25 Agustus 2025.

BACA JUGA:RUU Haji Target Rampung Agustus 2025, BP Haji Berpeluang Jadi Kementerian

BACA JUGA:Kampung Haji Indonesia Akan Dibangun 2-3 Km dari Masjidil Haram

“Komisi VIII akan bekerja siang malam, bahkan tanpa hari libur, demi menuntaskan revisi UU Haji ini. Insyaallah akhir Agustus bisa disahkan,” ujarnya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan