Kasus Korupsi Bansos Kemensos Melebar, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri
Pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo bersiap untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi beras Bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2024)-Akbar Nugroho Gumay/rwa/aa-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.
“Larangan bepergian ke luar negeri diberlakukan kepada empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa 12 Agustus.
Menurut Budi, pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Ia menegaskan keberadaan keempatnya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemensos.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, keempat pihak yang dicegah yakni Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); mantan Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HER).
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bansos Kemensos: KPK Umumkan Lima Tersangka
BACA JUGA:APBN 2026: Rp508,2 Triliun Disiapkan untuk Perlinsos, Bansos hingga Subsidi Energi
KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan kasus ini pada 13 Agustus 2025 dan telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci jumlah maupun identitas para tersangka.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. KPK sudah mengusut berbagai skandal terkait penyaluran bantuan sejak 2020, dimulai dari kasus suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Lembaga tersebut juga membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2020–2021, serta kasus pengadaan bantuan sosial presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada 2020. (ant)