Kasus Korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto Akhirnya Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta-Desca Lidya Natalia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa Setya Novanto bebas pada Sabtu 16 Agustus setelah memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.
Kusnali menjelaskan, bebas bersyarat diberikan karena masa pidana Setya Novanto telah dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan melalui peninjauan kembali yang dikabulkan Mahkamah Agung.
Dengan demikian, Setya Novanto dinilai telah menjalani dua pertiga masa hukuman sehingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat.
Meski bebas, status mantan Ketua DPR RI itu tetap bersyarat dan ia diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin secara berkala. Kusnali menambahkan, Setya Novanto tidak memperoleh remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini karena telah bebas lebih dulu.
BACA JUGA:KPK Targetkan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024
BACA JUGA:Geledah Rumah Eks Menag: KPK Sita Dokumen & Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Selain memangkas vonis, MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Sebelum pengurangan hukuman, Setya Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS.
Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara triliunan rupiah. (ant)