ASN Satpol PP di Bangka Ditahan Jaksa, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Honorer
ASN Satpol PP di Bangka Ditahan Jaksa, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Honorer-Ist-
SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangka.
Seorang oknum ASN berinisial DF, yang menjabat sebagai Kabid di Satpol PP Kabupaten Bangka, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka pada Senin (11/8/2025).
DF diduga terlibat pungli dalam proses penerimaan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka dengan total nilai mencapai Rp45 juta.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di bawah pimpinan Kasi Pidsus, Khareza M. Thayzar.
BACA JUGA:Otak Pelaku Pembunuhan Wartawan Online di Pangkalpinang Ditangkap Polisi, Apa Motifnya?
BACA JUGA:Gubernur Babel Tegaskan Perangi Penyelewengan BBM Subsidi untuk Nelayan
Kepala Kejari Bangka, Edy Subhan, melalui Kepala Seksi Bidang Intelijen, F. Oslan Parningatan, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya memutuskan menahan DF untuk kepentingan hukum.
"Yang bersangkutan (DF) ditahan Senin (11/8/2025) kemarin selama 20 hari ke depan atas dugaan pungli dengan total uang senilai Rp45 juta," ujarnya dilansir dari Babel Pos, Selasa (12/8/2025).
Atas perbuatannya, DF disangkakan dengan pasal kesatu, Primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Kedua Pasal 12 huruf b UU yang sama, atau Ketiga Pasal 12 huruf e UU yang sama.
BACA JUGA:Dor! Residivis Jambret Asal Pangkalpinang Ditembak Polisi Usai Beraksi di 2 TKP
BACA JUGA:Pemuda Nekat Bobol ATM Gegara Utang Judol, Tapi Endingnya Ngenes
“Dalam perkara ini telah diperiksa saksi-saksi yang jumlahnya mencapai 13 orang,” ungkap F. Oslan Parningatan.
Proses penahanan DF dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan. Usai dinyatakan sehat, DF yang mengenakan baju tahanan bertuliskan Tahanan Kejari Bangka langsung digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.