Pemerintah Tegaskan Dana Desa Tak Dijadikan Agunan di Kopdes Merah Putih
Menteri Koordinator bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas Pembentukan Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan atau Zulhas-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menegaskan bahwa dana desa tidak dijadikan jaminan dalam skema pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meskipun sempat muncul kekhawatiran soal penggunaannya sebagai agunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketahanan Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan dengan tegas bahwa dana desa tidak akan dijadikan penjamin pinjaman. Menurutnya, yang menjadi jaminan dalam skema pembiayaan KDMP adalah usaha dari anggota koperasi itu sendiri.
Zulhas sapaan akrab Zulkifli menjelaskan, agunan yang dimaksud merujuk langsung pada jenis bisnis yang dijalankan anggota. Misalnya, jika seorang anggota mengajukan pinjaman untuk usaha gas LPG, maka komoditas tersebutlah yang menjadi jaminan. Hal yang sama berlaku pada jenis usaha lain seperti sembako, pupuk, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Ketua Umum PAN itu menambahkan bahwa dana desa baru akan dilibatkan apabila KDMP benar-benar gagal bayar angsuran ke bank Himbara, dan itupun sebagai opsi terakhir yang sangat diantisipasi.
BACA JUGA:BPK: Strategi Pencegahan Korupsi Harus Disempurnakan, Skor IPAK Jadi Alarm Moral
BACA JUGA:Sri Mulyani: APBN 2025 Alokasikan 20 Persen untuk Pendidikan, Capai Rp750 Triliun
Di sisi lain, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyebutkan pihaknya sedang menyusun draf Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang akan mengatur skema penjaminan jika terjadi kerugian di unit KDMP. Yandri juga menekankan bahwa koperasi tidak menerima dana tunai langsung dari bank, melainkan dalam bentuk barang yang kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Meski potensi kerugian dinilai kecil, pemerintah tetap menyiapkan langkah mitigasi. Untuk menopang likuiditas KDMP, anggaran akan disalurkan dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) APBN melalui mekanisme penempatan dana pemerintah di bank Himbara. Aturan teknisnya sudah ditetapkan lewat PMK 49/2025 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dengan skema ini, pemerintah berharap KDMP bisa tumbuh sehat, produktif, dan tetap akuntabel tanpa membebani dana desa yang selama ini menjadi instrumen penting pembangunan perdesaan. (jpc)