Reformasi Pengawasan Internal untuk Pemerintahan Akuntabel, Transparan
Ilustrasi - Pembinaan oleh KPK terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah-Akhmad Nazaruddin Lathif-ANTARA
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat dilantik pada 20 Oktober 2024 mengakui masih banyak kebocoran anggaran, penyelewengan, korupsi dan kolusi di antara pejabat politik dengan pengusaha nakal yang disebutnya sebagai “pengusaha tidak patriotik”.
“Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita. Janganlah kita takut untuk melihat realitas ini,” demikian Presiden.
Pidato tersebut menunjukkan animo besar Presiden Prabowo untuk keluar dari permasalahan korupsi yang sistemik di Indonesia. Secara tersirat, amanat dari Pidato Presiden Prabowo juga tidak lepas dari pengaruh keberhasilan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung yang selama ini menjadi ikon pemberantasan korupsi.
Sebenarnya, selain KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, salah satu elemen kunci dalam upaya pencegahan korupsi adalah Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang memiliki peran strategis dalam menjaga integritas birokrasi dan melindungi keuangan negara dari kebocoran akibat penyalahgunaan wewenang.
BACA JUGA:Ikhtiar Mengakhiri Siklus Tahunan Karhutla
Namun, keberadaan APIP masih kurang dikenal oleh publik, meskipun peranannya sangat penting. APIP merupakan bagian integral dari struktur pemerintahan yang bertugas melakukan pengawasan internal di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugasnya, APIP berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan korupsi. Mereka dapat mendeteksi indikasi awal penyimpangan sebelum masalah tersebut berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Hal ini sangat penting untuk meminimalkan potensi kerugian negara dan menciptakan sistem pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
Dalam Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sistem pengendalian intern disebutkan bahwa pengaturannya lebih jelas disusun dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah Peraturan Pemerintah tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIPP).
Sistem pengendalian intern merupakan rangkaian tindakan dan kegiatan terus menerus yang dilakukan oleh pimpinan dan seluruh staf untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui operasi yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang konsisten, perlindungan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Abolisi dan Amnesti bagi Tom dan Hasto dari Sisi Yuridis-Sosial
Pasal selanjutnya menyebutkan bahwa Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan dilakukan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Permasalahan di lapangan, penafsiran tentang lembaga mana saja yang dapat diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), masih berbeda dengan yang ditentukan oleh peraturan pemerintah tersebut.
Contohnya, dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Secara eksplisit, ketentuan ini tidak menyebutkan lembaga non-kementerian lain sebagai objek pengawas intern pemerintah.
Beberapa contoh yang terjadi adalah bagaimana dengan keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), apakah menjadi objek pengawasan atau tidak. Oleh karena itu, interpretasi yang berbeda muncul, ada yang menafsirkan bahwa BUMN juga termasuk dalam objek pengawasan, sementara juga ada yang berpendapat hanya instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Pemerintah tersebut yang menjadi objek pengawasan.
Rentan Inkapasitas
BACA JUGA:Dari Rojali Hari Ini, Menuju Pahlawan Finansial Esok Hari