KPK Pastikan Harun Masiku Tetap Diburu Meski Hasto Dapat Amnesti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus 2025-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya melanjutkan proses hukum terhadap buronan Harun Masiku, meskipun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto tidak akan mengganggu jalannya penyidikan maupun upaya penangkapan terhadap Harun Masiku, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan penyidikannya, termasuk pencarian DPO HM (Harun Masiku), sehingga perkara ini bisa benar-benar tuntas," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 1 Agustus.
Menurut Budi, Harun bukan satu-satunya pihak yang masih diproses dalam perkara ini. KPK juga tengah menangani sejumlah tersangka lain, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, yang dalam persidangan disebut ikut serta dalam upaya suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Hasto dan Saeful Bahri.
BACA JUGA:DPR Setujui Amnesti Hasto, Prabowo Tandatangani Bersama 1.116 Narapidana Lainnya
BACA JUGA:Menko Yusril Sebut Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Sesuai UU
KPK menyatakan akan terus menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat untuk mencari tahu keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Presiden Prabowo diketahui telah mengusulkan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto. Menurut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi dan uji publik yang ketat serta mendapat persetujuan dari DPR RI.
Sebelumnya, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap terkait proses PAW di DPR. Namun, hakim tidak menemukan bukti kuat bahwa Hasto menghalangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku.
Meski bebas dari hukuman berkat amnesti, KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara suap PAW tetap berlanjut. Harun Masiku masih menjadi target utama dalam upaya penuntasan kasus yang dinilai mencederai integritas demokrasi tersebut. (beritasatu)