Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Beras Oplosan, 3 Tersangka Ditetapkan: Polri dan Kejagung Percepat Penindakan

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan keterangan kepada awak media terkait dengan perkembangan penyidikan kasus beras oplosan pada Jumat (1/8)-Polri-

BELITONGEKSPRES.COM - Penyidikan kasus beras oplosan memasuki babak penting. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, penanganan kasus ini dilakukan secara kolaboratif antara Polri dan Kejaksaan Agung. Kepolisian bertanggung jawab penuh atas proses penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan akan menangani penuntutan hingga proses persidangan.

Brigjen Pol Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan menegaskan bahwa pembagian tugas ini telah disepakati kedua institusi. Menurutnya, proses hukum berjalan secara terintegrasi untuk mempercepat pemberkasan dan menghindari hambatan administratif. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejagung, disertai koordinasi data dan fakta lapangan yang ditemukan penyidik.

Tiga tersangka yang diumumkan hari ini berasal dari PT FS, perusahaan yang diketahui sebagai BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka adalah KG sebagai direktur utama, RL sebagai direktur operasional, serta IRP yang menjabat kepala seksi quality control. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen dalam jumlah besar.

Helfi menyebutkan, koordinasi dengan Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) telah dilakukan sejak awal. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyidikan tidak berlarut-larut dan bisa segera masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap secara hukum. Dengan begitu, penegak hukum bisa melanjutkan penyelidikan ke kasus lain yang masih menunggu ditangani.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Jadi Strategi Indonesia Capai SDGs dan Visi Emas 2045

BACA JUGA:Tanah Tak Dimanfaatkan 2 Tahun Bisa Disita Negara, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden, terlebih data Kementerian Pertanian mengungkap kerugian akibat manipulasi beras dalam kemasan mencapai hampir Rp100 triliun setiap tahun. Skala kerugian yang masif inilah yang mendorong percepatan proses hukum serta pengawasan ketat dari pemerintah pusat. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan