Hasil Putusan di Tingkat Banding, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM) --

Selain itu, Rafael Alun juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, yang dapat diganti dengan subsider 3 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan