Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

PPATK: 1 Juta Rekening Terindikasi Kejahatan, Termasuk Dana Bansos Rp2,1 T

Sejumlah barang bukti bisnis gelap jual beli rekening untuk judi online seperti buku rekening berbagai bank, dokumen berisi identitas rekening, sejumlah laptop, puluhan kotak ponsel ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Ind-Risky Syukur-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Lebih dari satu juta rekening diduga terlibat dalam tindak pidana keuangan di Indonesia, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2020. 

Jumlah tersebut mencakup sekitar 150 ribu rekening nominee yang diperoleh melalui jual beli ilegal, peretasan, atau cara-cara melawan hukum lainnya. Rekening tersebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya dibiarkan tidak aktif alias dormant.

Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 50 ribu rekening yang tidak pernah menunjukkan aktivitas transaksi sebelum menerima dana mencurigakan. Temuan lainnya yang mengkhawatirkan adalah sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak digunakan lebih dari tiga tahun. Akibatnya, dana sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap tanpa dimanfaatkan, mengindikasikan belum optimalnya penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain rekening individu, PPATK turut menemukan sekitar 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dalam kondisi dormant, dengan nilai dana mencapai Rp500 miliar. 

BACA JUGA:APBN 2025 Kucurkan Rp2,14 Triliun untuk Sekolah Rakyat, Targetkan 159 Lokasi Aktif

BACA JUGA:Investasi Hilirisasi Kuartal II-2025 Tembus Rp 144,5 Triliun, Sektor Mineral Masih Dominan

Padahal, menurut fungsi dan regulasi, rekening tersebut seharusnya aktif dan terus termonitor untuk memastikan penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel.

Situasi ini, menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, bisa berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional. Karena itu, PPATK merekomendasikan langkah-langkah perbaikan, mulai dari penguatan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD), hingga peningkatan kesadaran nasabah agar menjaga kepemilikan rekeningnya secara aktif.

Masyarakat juga diingatkan untuk berhati-hati jika menerima notifikasi bahwa rekening mereka tidak aktif atau diblokir. Nasabah diminta segera menghubungi pihak bank dan mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan. 

Bagi yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant, PPATK menyediakan formulir pengajuan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem. Prosesnya memakan waktu 5–20 hari kerja tergantung pada kelengkapan data dan hasil evaluasi.

Langkah-langkah ini sejalan dengan Asta Cita pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan menutup celah bagi praktik kejahatan finansial. Seperti yang ditegaskan PPATK, “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan.” (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan