Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Beras Premium dan Medium Dihapus, Diganti Dua Kategori Baru

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi-Muhammad Farhan-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Mulai ke depan, beras di Indonesia akan dikategorikan hanya menjadi dua jenis: beras reguler dan beras khusus. Kebijakan ini bertujuan mendorong transparansi perdagangan serta mengurangi praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa regulasi teknis sedang disiapkan. Jenis-jenis beras yang termasuk dalam kategori khusus pun sudah dibahas, termasuk beras dengan klaim kesehatan, varietas lokal, organik, hingga beras bio-fortifikasi yang mengandung zat gizi tambahan seperti zinc dan ferrum.

“Untuk beras khusus, kami juga memasukkan jenis-jenis seperti beras basmati, Thai Jasmine Rice, dan beras pratanak atau parboiled rice. Jenis-jenis ini bisa diimpor karena tidak bisa diproduksi di dalam negeri,” kata Arief di Jakarta, Selasa 29 Juli.

Beras pratanak disebut mulai populer karena prosesnya yang dikukus sebentar sebelum dikeringkan. Sementara itu, beras bio-fortifikasi berasal dari benih unggul yang telah diperkaya kandungan gizinya sejak tahap pemuliaan.

BACA JUGA:PMA Turun 6,9 Persen di Kuartal II 2025, Pemerintah Genjot Investasi Domestik

BACA JUGA:Kapolri Dorong Peran Polri dalam Menjaga Stabilitas Investasi Indonesia

Untuk memastikan akurasi dan kualitas, Bapanas menegaskan bahwa seluruh beras khusus harus dapat diverifikasi oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Pertanian.

“Ke depan, regulasi ini akan melibatkan kementerian terkait agar distribusi dan pemantauan mutu bisa berjalan optimal,” ujar Arief.

Gagasan ini muncul dari hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menilai sistem klasifikasi premium dan medium telah menimbulkan celah penyimpangan dalam tata niaga beras.

“Beras ya beras saja. Hanya ada dua: beras reguler dan beras khusus. Itu akan lebih sederhana dan menghindari manipulasi,” ujar Zulkifli saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jumat 25 Juli.

Langkah ini diyakini akan memperkuat sistem distribusi pangan nasional serta memberi kejelasan bagi konsumen dalam memilih beras sesuai kebutuhan. Pemerintah berharap, standar baru ini akan mendorong efisiensi, transparansi, dan keadilan di pasar beras nasional. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan