Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal, Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif
Direktorat Jenderal Bae dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan daya beli masyarakat yang turun menjadi tantangan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Perilaku konsumen sekarang cenderung memilih mengonsumsi rokok dengan harga murah--Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat langkah strategis dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menciptakan ketidakpastian dalam sektor investasi.
Sepanjang Januari hingga Juni 2025, tercatat 13.248 aksi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3,9 triliun. Rokok ilegal menjadi pelanggaran dominan dengan porsi hingga 61%.
Meski secara kuantitas terjadi penurunan 4% dibanding tahun sebelumnya, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru naik 38%. Fakta ini mencerminkan efektivitas pengawasan dan akurasi penindakan yang semakin membaik.
Di tingkat regional, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 2 melaporkan 511 penindakan, berhasil mengamankan lebih dari 54 juta batang rokok ilegal serta minuman beralkohol senilai total Rp80 miliar.
BACA JUGA:Cegah Pengoplosan, Satgas Pangan Polri Turun Tangan Awasi Distribusi Beras SPHP
BACA JUGA:Bapanas Minta Bulog Serap 1 Juta Ton Beras Tambahan hingga Akhir 2025
Penindakan serupa di Kediri mencatat 57 kasus dengan hasil sitaan 29 juta batang rokok tanpa cukai. Dari jumlah tersebut, sebagian telah disetujui untuk dimusnahkan dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp4 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Jaka Budhi Utama menjelaskan bahwa dalam periode pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus di awal Juli 2025, pihaknya telah melaksanakan 498 penindakan.
Hasilnya: 108 juta batang rokok berhasil diamankan, dengan tindak lanjut berupa lima kasus penyidikan, dua sanksi terhadap pabrik senilai Rp572 juta, dan 56 denda dengan total Rp1,64 miliar.
Langkah ini tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga menyertakan pendekatan sosiokultural, dengan menggandeng masyarakat serta aparat lain demi pencegahan jangka panjang.
BACA JUGA:Apple Investasi Rp8,15 Triliun ke MP Materials, Perkuat Rantai Pasok Tanah Jarang di AS
BACA JUGA:Investasi di Surabaya Tembus Rp7,71 Triliun, Perizinan Digital Dongkrak Daya Tarik Investor
Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menekankan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal tidak hanya menggerus pendapatan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang tidak sehat.
Produsen resmi rokok terpaksa bersaing dengan pelaku ilegal yang menjual produk jauh di bawah harga wajar karena tidak membayar cukai. Akibatnya, daya saing perusahaan legal menurun, dan investor menjadi ragu menanamkan modal di sektor hasil tembakau.