Perpres Terbaru Diumumkan, Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

Menpan RB Abdullah Azwar Anas--

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan perubahan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2024.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan ini mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah, menetapkan total waktu kerja menjadi 32 jam 30 menit per minggu ini, guna memastikan kelancaran pelayanan publik.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran. Tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas dalam keterangannya, Minggu.

Penyesuaian Jam Kerja untuk Efisiensi Maksimal

Untuk jam kerja baru ini dimulai pukul 08.00 setiap hari selama Ramadhan, dengan istirahat harian 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang ditetapkan selama 60 menit. Jam sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan di luar jam istirahat. 

BACA JUGA:Hasil Sidang Isbat, Puasa Ramadan 12 Maret 2024

BACA JUGA:Lagi Bukti Korupsi Timah, Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta Disita

Sedangkan Instansi yang bekerja lebih dari lima hari per minggu diharuskan menyesuaikan jadwal mereka sesuai dengan peraturan baru ini dalam waktu satu tahun sejak pengundangan. "Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi," kata Anas.

Ketentuan Khusus untuk TNI dan Polri

Perpres ini tidak berlaku untuk prajurit TNI dan anggota Polri, termasuk pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan dan Polri, serta bagi pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengaturan khusus untuk kelompok-kelompok ini akan ditetapkan oleh masing-masing panglima TNI dan kepala Polri, serta oleh menteri luar negeri untuk perwakilan di luar negeri.

Fleksibilitas dalam Perubahan Jadwal

Perpres ini juga memungkinkan perubahan jumlah hari kerja dan jam kerja sesuai dengan kebijakan presiden terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinan instansi bertanggung jawab untuk menetapkan rincian jam kerja.

BACA JUGA:Perkuat Hubungan Bilateral, Jokowi Tandatangani MoU Kolaborasi Kendaraan Listrik dengan Australia

BACA JUGA:BCIF 2024 Momentum Kebangkitan Pariwisata Belitung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan