Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pemkab Beltim Percepat Pelantikan PPPK Tahap I Pada Agustus 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beltim, Hendri Yani-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) memastikan proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024 akan dipercepat dari jadwal nasional. Semula direncanakan pada Oktober 2025, pelantikan akan dilakukan pada Agustus 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Beltim, Hendri Yani, menyampaikan bahwa percepatan ini sudah disesuaikan dengan agenda protokoler daerah dan kesiapan administratif.

“Pelantikan PPPK tahap I direncanakan Agustus 2025. Ini lebih cepat dari jadwal nasional yang menetapkan Oktober. Insya Allah semuanya on schedule dan tidak ada kendala,” ujar Hendri Yani, Rabu (9/7/2025).

Setelah pelantikan, PPPK akan langsung menandatangani kontrak kerja dan mulai bertugas di unit kerja masing-masing. Hendri menegaskan, seluruh hak keuangan termasuk gaji sudah dipastikan tersedia dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Dekatkan Layanan Dengan Masyarakat, Imigrasi Layani Permohonan Paspor di MPP Beltim

“Gaji dan pengupahan PPPK sudah ditetapkan sesuai ketentuan. Tidak ada kendala soal anggaran,” tegas Kepala BKPSDM Beltim.

Untuk seleksi PPPK tahap II, Hendri menjelaskan bahwa hasilnya sudah diumumkan dan saat ini sedang dalam tahap optimalisasi dan pengusulan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke BKN.

“Kita sedang menunggu proses pengajuan NIPPPK selesai di BKN. Setelah itu, baru dijadwalkan pelantikannya,” tambahnya.

Pemkab Beltim juga masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait status pegawai non-ASN kategori R3 dan seterusnya. Hendri menegaskan, prioritas nasional saat ini adalah menyelesaikan status tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang ASN.

BACA JUGA:Pemkab Beltim Perketat Pengawasan Distribusi LPG Subsidi 3 Kg, Camat & Kades Diminta Turun Langsung

“Kami menunggu kebijakan Menpan. Tapi prinsipnya, penyelesaian status non-ASN akan kami dukung penuh sesuai aturan,” ujar Hendri Yani.

Menurut Hendri, pemerintah daerah berwenang menetapkan masa kontrak kerja P3K minimal satu tahun atau lebih. Namun, keberlanjutan kontrak akan bergantung pada hasil evaluasi kinerja.

“Semua ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menunjukkan kinerja optimal. Jangan sampai setelah dilantik semangat kerja malah kendor. Evaluasi akan menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak,” jelasnya.

Ia juga mengimbau para calon PPPK untuk tidak terpengaruh rumor atau isu yang tidak bertanggung jawab, terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan