Hati-hati Bercanda! Ucapkan 'Anjing' ke Seseorang Bisa Terancam Pidana, Segini Hukumannya

Ilustrasi - Hukum pidana--freepik

BELITONGEKSPRES.COM - Sekilas terlihat sepele, meski dalam suasana bercanda atau emosi, mengucapkan kata “anjing” kepada seseorang bisa berujung serius secara hukum. Di Indonesia, perkataan yang mengandung unsur penghinaan dapat dijerat dengan pidana. Artinya, hanya karena satu kata, seseorang bisa dikenai hukuman penjara hingga 4 bulan 2 minggu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa etika dalam bertutur kata tetap harus dijaga di tengah interaksi sosial sehari-hari. Ia menegaskan, kemarahan bukan pembenaran untuk melontarkan kata-kata yang merendahkan martabat orang lain.

“Ya hidup itu ada etikanya, tidak boleh seenaknya berkata sekalipun dalam kemarahan. Ujaran ‘anjing’ itu tidak pantas dilontarkan kepada manusia,” ujar Fickar, Minggu 6 Juli.

Menurutnya, penyebutan kata “anjing” secara langsung kepada orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, karena mengandung unsur penghinaan yang jelas. Hal ini sesuai dengan Pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan yang dilakukan di muka umum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu.

BACA JUGA:Mutasi Besaran-besaran Kejagung Terbaru, Kajati dan Wakajati Babel Ikut Diganti

BACA JUGA:Jenazah Juliana Dimakamkan, Keluarga Tuding Indonesia Lamban & Lalai

Fickar juga menambahkan bahwa menyamakan manusia dengan binatang adalah bentuk perendahan yang serius terhadap kehormatan pribadi seseorang. Karena itu, negara berkewajiban hadir melindungi korban penghinaan.

“Iya lah, orang menghina menyamakan orang dengan binatang masa tidak dihukum. Negara apa itu?” tegasnya.

Ucapan yang dianggap remeh bisa menjadi pemicu proses hukum jika disampaikan secara langsung dan menyinggung harga diri seseorang. Maka dari itu, penting untuk menjaga ucapan, bahkan saat emosi memuncak. Di era digital dan sosial media seperti sekarang, setiap kata bisa menjadi bukti dan berdampak hukum nyata. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan