Freelancer Bisa Punya Dana Pensiun! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

Ilustrasi: Freelancer Bisa Punya Dana Pensiun! Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri--

BELITONGEKSPRES.COM - Perlindungan jaminan sosial kerap menjadi kebutuhan yang terabaikan di tengah meningkatnya jumlah pekerja lepas atau freelancer di Indonesia.

Berbeda dengan karyawan tetap yang otomatis terdaftar dalam program pensiun perusahaan. Para pekerja mandiri sering kali harus mengandalkan inisiatif sendiri untuk menjamin masa depan finansial mereka.

Kini, BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan solusi berupa Program Pensiun Mandiri khusus bagi pekerja sektor informal, termasuk freelancer, pelaku UMKM, ojek online, dan pekerja harian lepas.

Program ini memungkinkan pekerja lepas untuk tetap mendapatkan manfaat pensiun dan perlindungan sosial seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), dengan skema iuran yang fleksibel dan terjangkau.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp400 Ribu Tambahan Juli 2025, Begini Cara Ceknya

Jaminan Hari Tua Kini Bisa Diakses Freelancer

Program Pensiun Mandiri BPJS Ketenagakerjaan dikhususkan bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yakni mereka yang bekerja secara mandiri tanpa terikat kontrak perusahaan.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup siapkan data diri dan bersedia membayar iuran rutin sesuai penghasilan, pekerja lepas sudah bisa terdaftar sebagai peserta.

Manfaat yang bisa didapat antara lain pencairan dana tunai saat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja secara permanen.

Tentunya ini menjadi langkah penting bagi para freelancer yang ingin memastikan masa tua tetap aman dan layak secara finansial.

BACA JUGA:Polemik Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, DPR Minta BPJS Kesehatan dan Kemensos Transparan

Syarat Mencairkan Dana Pensiun untuk Peserta BPU

Peserta Program Pensiun Mandiri BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana tunai dalam kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Berhenti bekerja secara permanen dan tidak bekerja di tempat lain
  • Mengalami pemutusan hubungan kerja
  • Pindah kewarganegaraan atau meninggalkan Indonesia selamanya
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Pencairan dana juga dapat dilakukan sebagian, yakni:

  • Maksimal 10% untuk persiapan masa pensiun
  • Hingga 30% untuk keperluan kepemilikan rumah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan