Tim Hukum Protes Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Sebut Ada Kriminalisasi Politik

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, menuai respons keras dari tim kuasa hukum. Maqdir Ismail, selaku pengacara Hasto, menyebut proses hukum ini tidak lepas dari muatan politik dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh partai.

Menurut Maqdir, perkara yang menimpa kliennya bukan tindak pidana murni. Ia menilai pasal obstruction of justice digunakan untuk membangun narasi hukum yang dibuat-buat demi kepentingan tertentu. “Ini adalah kriminalisasi politik agar bisa dituntut dengan tuntutan yang tinggi,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli.

Salah satu keberatannya adalah penggunaan data Call Detail Record (CDR) yang dinilai tidak logis. Ia mempertanyakan validitas bukti yang menunjukkan pergerakan Harun Masiku dalam waktu yang mustahil terjadi di Jakarta. “Perjalanan dari Jakarta Barat ke Tanah Abang dalam satu detik jelas mencederai akal sehat,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menuding adanya manipulasi bukti elektronik, terutama terkait keberadaan Harun dan Nur Hasan di PTIK yang disebut-sebut terjadi hanya dalam waktu 30 menit dari Menteng. “Itu tidak masuk akal, apalagi pada jam sibuk pukul delapan malam,” ujarnya.

BACA JUGA:DPR Sambut Positif Rencana Kampung Haji, Diharapkan Tekan Biaya Jamaah Indonesia

BACA JUGA:Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Kasus Korupsi Impor Gula Rp 578 Miliar

Lebih lanjut, Maqdir menilai kasus ini sarat tekanan politik terhadap Hasto. Ia mengungkapkan bahwa sejak Desember 2024, Hasto telah menerima tekanan untuk mundur dari jabatan Sekjen PDIP. Jika bersedia, maka pemidanaan tidak akan dilakukan. Bahkan, ia diminta tidak mengambil sikap politik terhadap mantan presiden Joko Widodo.

“Ini bagian dari upaya mengambil alih kekuasaan di tubuh PDIP,” ungkapnya. Maqdir meyakini bahwa langkah ini berkaitan dengan kegagalan perpanjangan masa jabatan presiden dan dinamika internal partai yang kian memanas.

Di sisi lain, Jaksa KPK tetap meyakini bahwa Hasto bersalah atas dua dakwaan. Ia disebut memberikan suap sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat dilantik menggantikan Riezky Aprilia dalam proses PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I pada 2019. Uang itu diberikan bersama-sama dengan Harun Masiku yang kini masih buron.

Jaksa juga menilai Hasto dengan sengaja menghalangi proses penyidikan terhadap Harun, sehingga memperlambat upaya penangkapan oleh KPK. Atas perbuatannya, Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Tipikor, junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ia juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider enam bulan kurungan. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan