Terancam 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Akan Bacakan Pledoi 10 Juli

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan digelar pada Kamis, 10 Juli 2025. Kepastian ini diumumkan oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto usai menunda sidang pada Kamis 3 Juli.

Hakim Rios menegaskan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaan. Tim kuasa hukum Hasto menyatakan siap mengikuti jadwal sidang yang telah ditentukan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa KPK menjatuhkan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasto. Ia dianggap terbukti menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Tindakan Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Meski begitu, jaksa mencatat hal-hal meringankan seperti sikap sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Dakwaan menyebutkan Hasto secara aktif merintangi penyidikan KPK terkait keberadaan Harun Masiku, yang hingga kini buron. Ia diduga memerintahkan agar ponsel milik Harun direndam dalam air guna menghilangkan jejak komunikasi. Perintah itu disebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Tak hanya itu, ajudan Hasto, Kusnadi, juga diminta untuk menenggelamkan ponsel sebagai langkah antisipatif terhadap penggeledahan penyidik.

BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

BACA JUGA:Arab Saudi Sambut Positif Gagasan Kampung Haji Indonesia, Akan Dibahas di Forum Tinggi

Lebih jauh, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga untuk meloloskan Harun sebagai calon legislatif pengganti antarwaktu menggantikan Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.

Atas rangkaian perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal pemberatan dalam KUHP.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan