KPK Siap Bacakan Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap Harun Masiku

Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menyeret nama buronan Harun Masiku.

Sidang tuntutan dijadwalkan digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa KPK, Rio Vernika Putra, mengonfirmasi kesiapan timnya untuk menyampaikan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. “Kami telah menyiapkan surat tuntutan dan siap membacakannya,” ujar Rio, Rabu 2 Juli.

Dalam proses persidangan yang telah berjalan, jaksa menghadirkan enam ahli dari berbagai bidang, termasuk ahli hukum pidana, ahli forensik, dan ahli teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah Bob Hardian Syahbuddin (UI), Hafni Ferdian (KPK), Muhammad Fatahillah Akbar (UGM), Frans Asisi Datang (UI), Maruarar Siahaan (mantan hakim MK), dan Chairul Huda (UMJ). Selain itu, sebanyak 16 saksi turut dimintai keterangan, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP sekaligus saksi kunci, Saeful Bahri.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku disebut telah memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan langkah Harun menggantikan caleg terpilih dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia.

BACA JUGA:Tak Lagi Dilarang! Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max-8 Beroperasi

BACA JUGA:Penyaluran Subsidi Energi 2025 Tembus Rp66,8 Triliun, tapi Turun 7,9 Persen! Ini Sebabnya

Lebih dari itu, Hasto juga didakwa merintangi proses penyidikan dengan menyuruh ajudannya, Nur Hasan dan Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku. Perusakan dilakukan dengan cara merendam dan menenggelamkan ponsel ke dalam air pasca-operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13, serta Pasal 21 UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti bersalah, politikus senior PDIP itu terancam hukuman berat. Sidang esok hari menjadi momen penting yang menentukan arah kelanjutan kasus yang turut menyeret nama besar partai politik dan tokoh-tokoh kunci dalam sistem pemilu nasional. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan