Suwito Gunawan Siap Ajukan PK, Usai Gugat PT Timah Terkait Vonis Korupsi Rp2,2 Triliun
Andi Kusuma, selaku kuasa hukum terpidana korupsi timah Suwito Gunawan-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Suwito Gunawan alias Awi dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, tim penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK).
Namun, rencana PK ini akan diajukan setelah proses gugatan perdata terhadap PT Timah Tbk dan sejumlah pihak lainnya selesai di pengadilan.
Suwito Gunawan merupakan Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan saat ini telah divonis bersalah dalam perkara korupsi. Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Awi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.
Hukuman itu kemudian diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 16 tahun penjara. Suwito kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun ditolak.
BACA JUGA:Investor Singapura Minati Investasi di Babel, Rp40 Triliun Siap Digelontorkan
Menariknya, usai vonis tersebut, tim penasihat hukum Awi yang dikomandoi oleh Andi Kusuma dan Budiyono dkk, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 4 Juni 2025, dan saat ini sudah memasuki tahap pembacaan di persidangan.
Dalam gugatan tersebut, pihak PT Timah Tbk, Direktur Utama PT Timah 2016–2021 M. Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), serta Gubernur Babel periode 2017–2022 Erzaldi Rosman menjadi pihak tergugat.
Inti dari gugatan menyatakan bahwa PT SIP tidak pernah melakukan penambangan timah secara langsung, melainkan hanya menjalankan usaha peleburan atau pengolahan timah atas dasar kerja sama dengan PT Timah.
“PT SIP secara yuridis hanya memiliki izin usaha peleburan. Mereka bukan perusahaan tambang. Jadi sangat tidak tepat apabila uang Rp 2,2 triliun dijadikan uang pengganti dan dibebankan kepada klien kami,” ujar Andi Kusuma, dilansir dari Babel Pos.
BACA JUGA:MA Tolak Kasasi Harvey Moeis: Vonis 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan lapangan pada 10 titik lokasi sebagai bagian dari upaya menguatkan materi gugatan.
Permintaan ini telah disetujui oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. “Kami ingin semua fakta bisa dibuka secara terang benderang melalui pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
Terkait langkah selanjutnya pasca-ditolaknya kasasi, Andi menegaskan bahwa PK akan diajukan setelah gugatan perdata ini selesai. Menurutnya, PK membutuhkan novum (bukti baru), yang diharapkan dapat muncul dan diperkuat melalui proses gugatan ini.
Selain menggugat PT Timah, pihak PT SIP juga mengajukan gugatan terhadap Harvey Moeis. Gugatan ini berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 73 miliar yang diklaim telah diserahkan oleh PT SIP kepada Harvey Moeis.