Tak Lagi Dilarang! Kemenhub Izinkan Boeing 737 Max-8 Beroperasi

Pesawat Boeing 737 MAX-8--boeing.com
BELITONGKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa armada pesawat Boeing 737 Max-8 kini kembali dapat dioperasikan di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa beberapa maskapai nasional telah kembali menggunakan pesawat seri Max setelah memenuhi seluruh persyaratan keselamatan dan sertifikasi yang berlaku.
Menurut Lukman, Airfast Indonesia saat ini telah mengoperasikan dua unit Boeing Max-8, sementara Lion Air juga mulai mengoperasikan satu unit Max-9. Selain itu, sejumlah maskapai nasional lainnya tengah bersiap mendatangkan armada baru seri Max-8 untuk mendukung operasional mereka.
Pencabutan larangan penggunaan Boeing 737 Max di Indonesia sebenarnya telah dilakukan sejak akhir 2021. Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem teknis, menyusul kecelakaan tragis yang sempat menimpa pesawat jenis ini beberapa tahun silam. Saat ini, pesawat Max series juga telah kembali beroperasi di sejumlah negara seperti Singapura, Malaysia, Australia, dan Korea Selatan.
BACA JUGA:Penyaluran Subsidi Energi 2025 Tembus Rp66,8 Triliun, tapi Turun 7,9 Persen! Ini Sebabnya
BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi, Termasuk Perwakilan Google soal Kasus Chromebook
Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menegaskan bahwa selama pesawat lolos uji kelaikan terbang dan memenuhi syarat operasional, tidak ada alasan untuk melarang penggunaannya di Indonesia. Baik Boeing maupun Airbus tetap menjadi dua pabrikan utama yang mendominasi pasar penerbangan nasional.
“Tidak ada larangan bagi maskapai yang ingin mengoperasikan pesawat jenis tertentu, selama lolos uji keselamatan dan laik terbang sesuai regulasi,” ujar Gatot.
Ia juga menyebutkan bahwa larangan terhadap Boeing 737 Max yang pernah diterapkan pada 2021 sudah tidak berlaku. Selama pesawat telah menjalani proses perbaikan dan verifikasi keselamatan yang ketat, pengoperasiannya sah dan aman secara hukum serta teknis. (jawapos)