Makam KA Rahad Jadi Situs Sejarah, Pemkab Belitung Siap Pugar

Bupati Belitung Djoni Alamsyah saat melakukan ziarah ke makam KA Rahad dalam menyambut Hari Jadi Kota Tanjungpandan ke-187-- (Prokopim Setda Pemkab Belitung)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung resmi menetapkan makam pendiri Kota Tanjungpandan, Depati Tjakraningrat ke-VIII atau dikenal sebagai KA Rahad, sebagai situs sejarah.
Penetapan ini merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangan KA Rahad dalam membangun Kota Tanjungpandan, serta menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Tanjungpandan (HJKT) Ke-187.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyampaikan bahwa makam yang berada di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, itu akan dipugar dan dilestarikan sebagai warisan sejarah penting daerah.
Ia menilai kondisi makam saat ini cukup memprihatinkan, sehingga perlu perhatian dan perbaikan dari pemerintah daerah
BACA JUGA:Satwa Dilindungi di Museum Belitung Melanggar Hukum, KPHL Desak Penertiban Segera
"Makam KA Rahad akan menjadi situs sejarah bagi kita semua. Pemerintah daerah akan memberikan perubahan untuk makam di sana. Ini sebagai penghormatan terhadap perjuangan beliau dalam mendirikan kota ini," ujar Djoni saat memberikan sambutan, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Antara.
Djoni menambahkan bahwa makam KA Rahad setiap tahun menjadi lokasi ziarah rutin bagi dirinya dan jajaran Pemkab Belitung. Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap pahlawan lokal yang telah memberikan kontribusi besar bagi lahirnya Kota Tanjungpandan.
"Pada Jumat lalu (27/6/2025), saya juga melakukan ziarah ke makam beliau. Ke depan, lokasi ini juga bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata religi," ungkapnya.
Langkah Pemkab Belitung tersebut mendapat dukungan penuh dari keluarga besar almarhum Depati KA Rahad. Ketua Pegaloran Keluarga Besar Depati Tjakraningrat ke-VIII, Mirza Dallyodi, bahkan secara simbolis menyerahkan Surat Keterangan Tanah (SKT) seluas 4.000 meter persegi kepada pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Belitung memperingati HJKT Ke-187.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Laut Munsang Bandel, Kajari Belitung Diminta Turun Tangan
"Kondisi makam memang sangat memprihatinkan. Tidak pantas kita membiarkan situs sejarah itu dalam keadaan seperti sekarang. Kami menyambut baik langkah Bupati dan berharap ini menjadi langkah awal menjadikan makam sebagai cagar budaya sekaligus destinasi religi," ujar Mirza dengan mata berkaca-kaca.
Penyerahan lahan tersebut menjadi tanda keseriusan keluarga dalam mendukung upaya pelestarian dan pengelolaan makam KA Rahad oleh pemerintah daerah. Harapannya, situs ini tidak hanya menjadi tempat ziarah tetapi juga mengedukasi masyarakat akan sejarah berdirinya Tanjungpandan.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemkab Belitung dalam mengangkat kearifan lokal dan sejarah daerah sebagai bagian dari potensi wisata dan identitas budaya masyarakat Belitung.***