Satwa Dilindungi di Museum Belitung Melanggar Hukum, KPHL Desak Penertiban Segera

Buaya Laskar Pelangi di Museum Museum Kabupaten Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau mengungkap adanya praktik pemeliharaan satwa liar dilindungi di lingkungan UPT Museum Kabupaten Belitung, Selasa (1/7/2025).
Temuan ini menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti dengan seruan penertiban sesuai regulasi konservasi yang berlaku.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung Nomor 500.6.2.4/802/DISDIKBUD/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
KPHL Belantu Mendanau juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Selatan dan pihak UPT Museum.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Laut Munsang Bandel, Kajari Belitung Diminta Turun Tangan
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah satwa liar dilindungi di kawasan museum antara lain: tiga ekor buaya muara (Crocodylus porosus), empat ekor bajuku (Orlitia borneensis), satu ekor elang bondol (Haliastur indus), satu ekor elang laut perut-putih (Haliaeetus leucogaster) dan seekor bangau tongtong (Leptoptilos javanicus).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala UPTD KPHL Belantu Mendanau, Jookie Febriansyah menyampaikan bahwa berdasarkan Permen LHK No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Jenis Satwa, satwa liar yang masih sehat dan liar wajib segera dievakuasi untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Sementara itu, satwa yang telah jinak dan tidak memungkinkan dilepasliarkan langsung harus dititipkan ke lembaga konservasi yang berizin guna proses rehabilitasi dan pemulihan sifat liarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, seluruh satwa tersebut merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.106 Tahun 2018.
BACA JUGA:Belitung Expo 2025 Resmi Dibuka, Pamerkan Produk UMKM Lokal dan Inovasi Daerah
Oleh karena itu, pengelolaan dan pemeliharaan satwa ini harus dilakukan oleh lembaga konservasi yang memiliki izin resmi.
"Apabila pengelolaan tersebut ditujukan untuk kepentingan edukasi atau wisata, maka pengelola wajib mengurus Perizinan Berusaha Lembaga Konservasi untuk Kepentingan Umum, sesuai ketentuan Permen LHK No. 15 Tahun 2023 dan Permen LHK No. 22 Tahun 2019," jelas Jookie.
Pihak KPHL Belantu Mendanau menegaskan bahwa pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman sanksi sebagaimana UU No. 32 Tahun 2024.
Selain itu, mereka juga mendesak semua pihak terkait untuk segera menertibkan keberadaan satwa-satwa tersebut dan menghentikan praktik pemeliharaan satwa dilindungi tanpa prosedur resmi.