Pemerintah Pangkas Aturan Impor, Dorong Investasi dan Daya Saing Nasional
Ilustrasi - Pemerintah resmi melakukan deregulasi besar-besaran terhadap sejumlah aturan impor yang selama ini dinilai memberatkan pelaku usaha-jcomp-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi melakukan deregulasi besar-besaran terhadap sejumlah aturan impor yang selama ini dinilai memberatkan pelaku usaha. Langkah ini ditujukan untuk mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut dan merevisi beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan pelaku usaha.
Salah satu aturan yang mengalami deregulasi adalah revisi terhadap Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan pengaturan impor. Menurut Airlangga, kebijakan baru ini disusun berdasarkan empat landasan strategis: Keputusan Presiden tentang Satgas Perundingan Perdagangan Indonesia-Amerika, Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi PHK, Instruksi Presiden mengenai deregulasi dan kemudahan perizinan, serta Satgas Peningkatan Iklim Investasi.
BACA JUGA:Indonesia Butuh Investasi Rp 7.500 Triliun di 2026 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Langkah deregulasi ini juga melibatkan berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, serta melalui kajian teknis dan analisis dampak regulasi secara menyeluruh.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menerbitkan sejumlah Permendag baru yang lebih sederhana dan pro-bisnis, antara lain:
- Permendag Nomor 16/2025 tentang Ketentuan Umum Impor
- Permendag Nomor 17/2025 mengenai Impor Tekstil dan Produk Tekstil
- Permendag Nomor 18/2025 tentang Impor Barang Pertanian dan Peternakan
- Permendag Nomor 19/2025 mengenai Impor Garam dan Komoditas Perikanan
- Permendag Nomor 20/2025 terkait Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya (B3), dan Bahan Tambang
Pemerintah optimistis bahwa penyederhanaan regulasi ini akan menciptakan dampak positif secara luas. Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat arus investasi, memperluas lapangan kerja di sektor padat karya, serta memperkuat perekonomian nasional dan regional.
"Presiden mengarahkan agar perekonomian nasional diperkuat, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia di kawasan regional," ujar Airlangga menutup konferensi pers.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam menciptakan ekosistem usaha yang efisien dan kompetitif, terutama di tengah tantangan global dan dinamika perdagangan internasional. (beritasatu)