Tersangka Kasus Perintangan Korupsi Timah Baru 4: Saksi Tiarap, Penyidikan Jalan Terus

Marcella Santoso, tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi timah--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Penanganan kasus perintangan penyidikan mega korupsi, termasuk perkara tata niaga timah yang menyeret nama-nama besar, tampak berjalan di bawah radar.
Meski penyidikan masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga akhir Juni 2025 ini, jumlah tersangka tetap empat orang dan belum menunjukkan penambahan.
Keempat tersangka itu adalah MS (Marcella Santoso), advokat yang belakangan namanya santer disebut-sebut dalam berbagai pusaran kasus, JS (Junaedi Saibih), dosen sekaligus advokat, TB (Tian Bahtiar), Direktur Pemberitaan JAKTV, serta MAM (M Adhiya Muzakki), yang menjabat sebagai ketua tim Cyber Army.
Mereka diduga kuat merintangi proses hukum dalam tiga kasus strategis nasional: dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta importasi gula atas nama Tom Lembong.
BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Perairan Sijuk Kembali Merajalela, Oknum Aparat Jadi Beking?
Pemeriksaan Jalan Terus, Tapi Saksi 'Menyepi'
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami keterlibatan berbagai pihak yang terhubung dengan tersangka Marcella Santoso.
Bahkan, komunikasi pribadi melalui WhatsApp juga ikut disisir untuk mengungkap potensi perintangan yang lebih luas. “Semua pihak yang terkait kami panggil, termasuk yang menjalin komunikasi lewat WA dengan Marcella,” ujar Harli dalam keterangannya.
Hasil penelusuran media ini pun menunjukkan bahwa sejumlah nama dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Keterlibatan mereka bervariasi, mulai dari memiliki hubungan langsung dengan tersangka, hingga menerima aliran dana yang masih dalam penelusuran.
BACA JUGA: HL Gunung Kubing Dihajar Tambang Timah Ilegal, KPHL Belantu Mendanau Beri Edukasi
Namun, ironisnya, sejak pemeriksaan awal di Kejagung, nama-nama tersebut kini justru seolah ‘tiarap’—hilang dari radar publik, enggan bicara, dan tidak muncul di hadapan media.
Kondisi ini memunculkan spekulasi dan pertanyaan baru mengenai kemungkinan adanya tekanan atau strategi diam dari pihak-pihak terkait.
Dasar Hukum Perintangan: Ancaman Tak Main-Main