MenPANRB: FWA bagi ASN Bersifat Opsional, Bukan Kewajiban untuk Seluruh Instansi
Menteri PANRB Rini Widyantini-Humas Kementerian PANRB-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah membuka peluang kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA). Namun, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat opsional, bukan kewajiban bagi seluruh instansi pemerintah.
Menurut Rini, instansi dapat memilih untuk menerapkan atau tidak, asalkan memiliki pengaturan yang jelas mengenai lokasi dan waktu kerja ASN. Kebijakan ini lahir dari hasil survei dan uji coba di beberapa instansi, dan diharapkan mampu menjaga kinerja sambil meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan publik.
Rini menjelaskan, fleksibilitas kerja bukan berarti kelonggaran kedisiplinan. Penerapannya tetap mengacu pada empat prinsip utama: bukan hak pegawai, disesuaikan dengan kebutuhan instansi, menjunjung akuntabilitas, dan tetap mematuhi etika serta peraturan yang berlaku.
FWA terdiri dari dua bentuk fleksibilitas: lokasi dan waktu kerja. Dalam praktiknya, ASN bisa bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain yang ditetapkan pejabat pembina kepegawaian (PPK), asalkan tugasnya tidak membutuhkan peralatan khusus, minim interaksi tatap muka, serta bisa dikerjakan dengan teknologi informasi.
BACA JUGA:Timur Tengah Memanas! Pemerintah RI Siaga Evakuasi WNI di Wilayah Rawan Konflik
BACA JUGA:Prabowo Ultimatum Menterinya: Yang Tidak Bisa Ikut Cepat, Kita Tinggalkan di Pinggir Jalan Saja
Sementara itu, fleksibilitas waktu mencakup kerja dengan sistem sif atau jam kerja dinamis. Misalnya, ASN yang bertugas lebih dari 8 jam 30 menit per hari, atau bekerja lebih dari lima hari sepekan, bisa mendapatkan pengaturan waktu yang lebih fleksibel. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi jumlah hari dan jam kerja yang diatur pemerintah.
Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin atau pegawai baru tidak bisa mendapatkan fasilitas fleksibilitas ini. Selain itu, pimpinan instansi memiliki wewenang untuk menetapkan kriteria tambahan sesuai dengan karakteristik dan beban kerja organisasi.
Kebijakan FWA ini juga mewajibkan pemantauan dan evaluasi setiap enam bulan sekali oleh pejabat PPK. Hasil evaluasi akan digunakan untuk menyempurnakan implementasi di periode berikutnya.
Aturan resmi mengenai kebijakan kerja fleksibel ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi sistem kerja adaptif seperti Work From Anywhere (WFA).
Dengan kebijakan ini, ASN tetap bisa produktif tanpa harus terikat secara kaku pada ruang dan waktu, selama tetap menjunjung tinggi kinerja dan pelayanan publik yang optimal. (antara)